MANGUPURA, lintasbali.com – Kejaksaan Negeri Badung (Kejari Badung) memusnahkan barang bukti dari 155 perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Barang bukti yang dimusnahkan dari 155 perkara sejak Januari – Juni 2022 telah berkekuatan hukum tetap dan dapat di musnahkan.
Hal tersebut disampaikan Imran Yusuf, Kepala Kejaksaan Negeri Badung dalam keterangan resminya saat menggelar jumpa pers pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Tindak Pidana Umum terdiri dari Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 110 (seratus sepuluh) perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp. 2.120.797.000,- (dua meliar seratus dua puluh tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu) dengan perincian Ganja 4.947,73 gr, Tembakau Sintetis (Gorila) 369,87 gr, Extacy 74,96 gr, Hasish 2,43 gr, Metamfetamina (Sabu-sabu) 940,68 gr, MDMB 31,54 gr dan DMT 189,04 gr.
Ada pula barang bukti lainnya yang dimusnahkan antara lain handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, bong/alat hisap shabu.
Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda dan Tindak Pidana Terhadap Kemanan Negara dan Ketertiban Umum sebanyak 43 (empat puluh tiga) perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari : senjata tajam, pakaian, psikotropika, Hand Phone, Dokumen dan lain-lainya.
“Sedangkan untuk Tindak Pidana Khusus yaitu Tindak Pidana Cukai sebanyak 2 (dua) perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 200 slop Rokok,” kata Imran Yusuf.
Pemusnahan barang bukti dari 155 perkara di wilayah Kejari Badung dihadiri pula oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Kapolres Badung, Kapolresta Denpasar, Kepala BNN Badung, Kalapas Kerobokan, Dandim 1611 Badung, Kepala UPT BPOM, Kabag Hukum Badung, Kepala Kantor Bea dan Cukai, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Desa Mengwitani. (LB)