Seputar Bali

Kejari Badung Sambut Baik Sinergitas Dengan BNI Cabang Renon

MANGUPURA, lintasbali.com – Kepala Kejaksaan Negeri Badung tandatangani MoU dengan Kepala PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Renon pada Senin, 19 September 2022 tentang kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi yang berlaku selama 1 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung (Kejari Badung) Imran Yusuf, SH., MH menyampaikan, perjanjian kerjasama ini merupakan langkah awal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Jaksa Pengacara Negara pada seksi perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Badung.

Imran Yusuf menegaskan, Tupoksi dari Jaksa Pengacara yaitu dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya terhadap permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Renon.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Renon selaku badan usaha milik negara yang berada di wilayah hukum kejaksaan negeri badung dalam rangka menyelamatkan atau memulihkan kekayaaan atau keuangan negara serta menjaga wibawa pemerintah.

“Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya tersebut tidak memerlukan biaya (no fee) dan tentunya jaksa pengacara negara akan didukung penuh oleh seluruh bidang yang ada di Kejaksaan Negeri Badung,” kata Imran Yusuf.

Atas pelaksanaan penandatanganan kerjasama tersebut PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Renon menyambut sangat baik dengan harapan dapat membantu dalam penyelesaian permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Renon Badung, 20 April 2022
Kepala Kejaksaan Negeri Badung. (LB)

BACA JUGA:  Kasus KIPI Pasca Vaksinasi Belum Ditemukan di Bali
Post ADS 1