TABANAN, lintasbali.com – Babak baru kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa atas nama Pande I Gede Ketut Maja Ari Saputra kepada korbannya atas nama Sonya alias Ica, saat ini sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.
Pengadilan Negeri Tabanan dalam putusan yang dilaksankan secara daring pada Kamis, 3 Februari 2022, terdakwa Pande I Gede Ketut Maja Ari Saputra dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman pidana selama 4 bulan kurungan penjara.
Putusan kurungan 4 bulan penjara kepada terdakwa dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan, Achmad Peten Sili.
Hakim Achmad Peten Sili menyatakan dalam kasus ini unsur kekerasan lebih condong terlihat dilakukan oleh terdakwa. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP, bahwa dalam putusan perkara dengan nomor 129/Pid.B/2021/PN Tab, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dan atas perbuatannya terdakwa dihukum pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Mendapati putusan Pengadilan Negeri Tabanan yang menjatuhkan vonis 4 bulan kurungan penjara kepada terdakwa, keluarga korban menyatakan tidak terima.
Ketut Adi Sriwati alias Bu Sari (64) tidak menerima keputusan Pengadilan Negeri Tabanan dan kedepannya akan melakukan upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan banding.
“Wah tidak bisa begitu, nanti saya mau naik banding lagi. Ga terima saya, saya akan ajukan banding ke PT,” kata Bu Sari saat ditemui di kediamannya di Tabanan, Kamis, 3 Februari 2022.
Sementara itu, dalam keterangannya, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Tabanan, I Dewa GP Awatara, SH., MH atas seizin Kasi Intelijen Kejari Tabanan mengatakan, bahwa vonis kepada terdakwa perkara 129 yang dijatuhkan PN Tabanan lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 6 bulan penjara.
Menurutnya, berdasarkan pedoman tuntutan yang ada nomor 3 tahun 2001 tentang tuntutan pidana semestinya pihak JPU bisa menerima hasil putusan PN.
“Kami masih punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir terkait kasus ini. Tapi konsekuensinya karena sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan kami, jadi untuk apa lagi? Sehingga untuk upaya hukum lain, belum bisa kami tentukan,” jelasnya. (AR)