DENPASAR, lintasbali.com – Arahan Presiden Prabowo Subianto saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC) pada Senin, 2 Februari 2026 terkait penanganan sampah di Bali patut diapresiasi sebagai sinyal kuat bahwa isu lingkungan khususnya sampah bukan lagi persoalan pinggiran, melainkan agenda strategis nasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketut Swabawa, CHA, praktisi pariwisata di Bali sekaligus Ketua Umum DPP AHLI (Association of Hospitality Leaders Indonesia) saat ditemui di Denpasar pada Selasa, 3 Pebruari 2026.
Ia mengatakan, bagi Bali yang menggantungkan perekonomian daerah pada sektor pariwisata, kebersihan dan kualitas lingkungan adalah fondasi utama keberlanjutan destinasi sekaligus sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Arahan Presiden tersebut sangat positif karena mendorong pemerintah daerah untuk lebih akseleratif dan berani mengambil langkah-langkah konkret. Bali tidak bisa lagi menunda solusi struktural. Setiap musim, persoalan sampah terutama di kawasan pantai selalu menjadi sorotan dunia dan berpotensi merusak citra destinasi yang telah dibangun puluhan tahun,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menyebut pelaku usaha pariwisata sebenarnya telah menunjukkan tingkat kesadaran kolektif yang cukup baik. Hotel, restoran, dan usaha pariwisata di sekitar pantai, bersama asosiasi-asosiasi pariwisata, telah banyak berinisiatif melakukan aksi bersih pantai dan pengelolaan internal.
“Di level hotel, pemilahan sampah umumnya sudah dilakukan. Namun persoalan krusial muncul ketika rantai pengelolaan sampah tidak berlanjut secara tuntas,” imbuhnya.
Swabawa menambahkan, masalah utama yang masih dihadapi adalah ketidakjelasan sistem dan kesiapan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Hal ini berpotensi menimbulkan kebingungan dalam proses pengangkutan dan pengolahan lanjutan.
“Untuk mengelola sampah berbasis sumber hingga tuntas di internal hotel, dibutuhkan lahan yang memadai dan investasi dana yang sangat besar. Padahal, di sisi lain, pelaku usaha telah membayar pajak dan retribusi yang sejatinya diperuntukkan bagi penyediaan fasilitas publik, termasuk pengelolaan sampah. Perlu dipahami bahwa produsen sampah bukan hanya hotel, tetapi juga masyarakat luas dan aktivitas lainnya,” paparnya.
Dalam konteks ini, dirinya mengatakan penggunaan Dana PHR dan PWA menjadi sangat mendesak untuk dikembalikan pada tujuan strategis dan darurat, yakni penanganan sampah.
“Dana tersebut nyata ada, dan saat ini diperlukan kebijakan yang bijak serta berani dari pemerintah daerah untuk mengalokasikannya secara tepat sasaran. Penanganan sampah bukan sekadar urusan teknis, tetapi menyangkut keberlangsungan ekonomi Bali dan kepercayaan wisatawan,” tegasnya.
Khusus untuk kawasan Kuta dan sekitarnya, akar masalah sampah juga berkaitan dengan siklus musim tahunan yang membawa sampah kiriman, bahkan tidak jarang berasal dari luar Bali. Oleh karena itu, untuk jangka panjang, Swabawa mengatakan dibutuhkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus penanganan sampah pantai dengan tata kelola yang modern, profesional, dan berkelanjutan.
“Penanganan tidak bisa lagi hanya mengandalkan gotong royong yang sifatnya situasional dan reaktif, tetapi harus berbasis sistem, teknologi, dan manajemen yang jelas,” pungkasnya.
Arahan Presiden hendaknya menjadi momentum bersama untuk membenahi tata kelola sampah Bali secara menyeluruh. Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat perlu bergerak dalam satu sistem yang terintegrasi. Jika lingkungan Bali terjaga, maka pariwisata akan tetap kuat, ekonomi daerah berkelanjutan, dan warisan alam Bali dapat dinikmati oleh generasi mendatang. (LB)




