News

Kinerja Krimsus Polda Bali Diapresiasi Korban Dugaan TPPU

DENPASAR, lintasbali.com – Abraham P Gazali bersama sang kakak Johanes P Gazali sangat mengapresiasi dan merasa terhormat atas kinerja Polda Bali, khusunya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda Bali) dalam penanganan kasus yang dialaminya sesuai dengan Undang-undang berlaku.

Kasus yang menimpa Abraham P Gazali dan Johanes P Gazali selaku pelapor dan sebagai korban dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Hermes Gazali (HG, paman) selaku terlapor.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Dirkrimsus Polda Bali Pak Roy Sihombing, telah mersepon cepat Pengaduan Masyarakat (dumas) dari kami ke proses penyidikan. Terima kasih semua (Polda Bali, red) sudah profesional melayani kami, agar segera masalah ini terungkap dan hak kami bisa kembali,” kata Abraham saat dimintai tanggapannya terkait SPDP Krimsus Polda Bali, Kamis, 27 Juli 2023.

Saat disinggung mengenai adanya keterangan pers dari terlapor Hermes Gazali di salah satu media online 20 Juli 2023, Abraham enggan banyak menanggapi, dirinya justru mempertanyakan maksud sang paman memberikan keterangan tersebut, padahal diketahui sebelumnya HG tidak mau menjawab pertanyaan wartawan saat di hubungi langsung lewat pegawai kepercayaannya Rahmat di UD Putra Tehnik, sebelum adanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) nomor B/52/VII/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus tertanggal 5 Juli 2023.

“Saya gamau banyak komentar pak, sebenarnya maksud om (HG, red) itu apa? Jadi kesannya mencari pembenaran saja. Intinya, saya sekarang bukan anak kecil lagi yang bisa diperalat seperti dulu. Kembalikan hak saya, itu saja. Maunya apa? Ayo kita obrolin,” tegas Abraham.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, melalui Penyidik Krisna Darmaputra membenarkan adanya peningkatan status penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atas nama terlapor Hermes Gazali (HG) berdasarkan surat nomor B/52/VII/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus tertanggal 5 Juli 2023 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan (SP2HP).

BACA JUGA:  Overstay dan Tak Mampu Bayar Biaya Beban, WNA Rusia Dideportasi Langgar Keimigrasian

“Benar (penyidikan, red). Kalau bisa hubungi langsung penyidik pak, biar akurat infonya,” singkat Kombes Pol. Roy melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis, 20 Juli 2023.

“Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan, kami (tim penyidik, red) masih berkoordinasi dengan Kanit untuk menggali lebih jauh,” papar Krisna Darmaputra, Penyidik Krimsus Polda Bali, Jumat, 21 Juli 2023.

Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mulai melakukan pendalaman terkait motif terlapor HG, dalam dugaan Tindak Pidana (TP) Penggelapan dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP berawal dari adanya Laporan Polisi nomor LP/B/298/VI/2023/SPKT/Polda Bali tertanggal 9 Juni 2023, atas nama Abraham P Gazali adik dari Johanes P Gazali selaku pelapor, anak dari almarhum (alm) Herman Gazali, mengaku dikuras tabungannya oleh sang paman Hermes Gazali (terlapor).

Dalam perjalanannya, Abraham P Gazali telah memunuhi panggilan pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali terkait keberlanjutan kasus dugaan “Paman Kuras Tabungan Ponakan” tersebut, meminta terlapor Hermes Gazali mengembalikan haknya, Jumat, 9 Juni 2023.

“Harapan saya, selaku yang berhak dalam hal ini kembalikan lah apa yang menjadi milik saya. Kalau memang saya salah ya buktikan, tapi kalau saya yang benar tolong dikembalikan,” ungkap Abraham kepada Wacanabali.com saat di konfirmasi langsung melalui telepon, Senin, 12 Juni 2023.

Singkat cerita, tanpa ditemani Penasihat Hukumya, Abraham P Gazali mengaku ditanyai sejumlah pertanyaan oleh penyidik, mengenai kasus yang menimpanya atas dugaan tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dan 372 KUHP pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/298/VI/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 9 Juni 2023.

“Ya saya ditanyai gimana kejadiannya, siapa pelakunya. Yang saya harapkan hak saya cepat kembali sih, sesuai diatas kertas lah jangan diulur lagi,” ucap Abraham.

BACA JUGA:  Mariyana Wandhira : Kebijakan Kendaraan Listrik Perlu Dikaji Ulang

Hingga berita ini ditayangkan, tim berusaha menghubungi pihak Hermes Gazali, namun belum mendapatkan respon dari yang bersangkutan. Diketahui saat ini dirinya berada di Surabaya.

Rahmat, salah satu pegawai kepercayaan Hermes Gazali di UD Putra Tehnik peninggalan (alm) Herman Gazali, sempat menghubungi Hermes Gazali, tapi dirinya enggan menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan awak media melalui telepon yang dilakukan oleh pegawainya tersebut.

“Pak Hermes gamau memberikan jawaban. Yang jelas kami hanya pegawai disini, ga tahu menahu. Biar yang bersangkutan menjelaskan, tapi saat ini dia di Surabaya,” jelas Rahmat pegawai kepercayaannya Hermes Gazali, Selasa, 30 Mei 2023.

Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Iqbal Sengaji, SIK, MSi didampingi Kanit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Wayan Sarjana mengatakan pada intinya semua laporan yang masuk di Krimsus Polda Bali akan tindaklanjuti. Khusus untuk perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berinisial HG selaku terlapor, Kompol Iqbal Sengaji menyebut Subdit II yang menanganinya hingga masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

“Kita masih kordinasi untuk pemanggilan saksi-saksi lain. Seperti Bank Maspion, pihak Bank BCA, saksi Dukcapil, dinas Disperindag. Kita mau memastikan dulu kejadiannya dan permasalahannya apa, serta bukti yang menguatkan,” kata Kompol Iqbal Sengaji.

Terkait terlapor HG yang santer disebut kebal hukum, Kompol Iqbal Sengaji menegaskan dalam mengambil tindakan pihaknya melaksanakan sesuai dengan aturan, pasal dan UU yang diterapkan serta SOP yang ada.

Silahkan saja bicara apa saja namun fakta dan realitanya. Yang jelas saat ini kita masih berproses. Intinya dalam hal ini perkaranya baru yakni dimulai pada 5 Juni 2023 artinya masih dalam proses. Kita masih pemeriksaan saksi, mengumpulkan alat bukti sehingga belum banyak kita perbuat karena kasus laporan kepada polisinya baru,” sebutnya. (Tim)

Post ADS 1