News

Kisruh PPH.21 bagi Prajuru Adat, Tunggu Balasan Dirjen Pajak

GIANYAR, lintasbali.com – Kisruh wacana Prajuru Adat di Bali yang dikenakan PPH.21 yang disampaikan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Prajuru Adat di wilayah Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar.

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya.

Petajuh Desa Adat Tarukan Gianyar, I Dewa Putu Sudarsana menyampaikan terjadi kesepakatan bahwa Majelis Desa Adat Gianyar sebagai payung hukum Desa Adat di Bali, setuju belum ada eksekusi pemotongan sebelum ada surat rujukan dari kantor Pajak.

“Eksekusi pajak itu akan dilakukan bila ada keputusan dari Dirjen Pajak Pratama melalui BPK, apapun temuan itu. Artinya pemotongan itu belum dieksekusi (pemotongan) terkait surat edaran tersebut,” kata Dewa Sudarsana saat ditemui usai rapat rapat di Kantor MDA, Senin, 6 Juni 2022.

Pada awalnya Dewa Sudarsana menerima surat undangan dari Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar, dengan nomor 25/MDA-GR/V/2022, tertanggal Gianyar, 4 Juni 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Banddesa Adat Tarukan beserta Prajuru, terkait Video Prajuru Desa Adat Tarukan atas nama I Dewa Putu Sudarsana tentang Pemotongan Pajak Insentif yang diterima oleh Banddesa dan Prajuru Desa Adat.

sudah menyampaikan hal ini kepada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, karena PPh Pasal 21 ini merupakan orang perorang. Dengan insentif 30 juta pertahun itu dan ditambah intensitas diluar prajuru Bandesa ini sesuai dengan kebijakan Harmonisasi peraturan pajak (HPP) sebelumnya kisaran penghasilannya 0-50 juta namun diubah menjadi (2022) 0-60 juta rupiah tidak terkena aturan PPh Pasal 21.

BACA JUGA:  Platinum Hotel Jimbaran Beach Bali Gelar Bersih Pantai dan Pembagian Sembako di Desa Kedonganan

Sementara itu, pertemuan usai pertemuan dan rapat tertutup, Anak Agung Gede Alit Asmara selaku Ketua MDA Kabupaten Gianyar menyampaikan telah bersurat kepada Dirjen Pajak tentang pemotongan dari intensif yang diberikan oleh Bali untuk Desa Adat di Bali.

“Kita sudah bersurat kepada Dirjen Pajak hal itu, untuk intervensi (Desa Adat Tarukan) tidak ada itu. Kita di Negara hukum kita harus taat terhadap hukum, kita konsep terkait ngayah tidak pernah berpikir begitu,” kata Alit Semara.

Ditempat yang sama, I Putu Sutaryana selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pemerintahan Desa Adat, belum juga memberikan penjelasan. disarankan agar menanyakan langsung kepada Kepala Dinas Kadis PMA. (LB)

Post ADS 1