News

Kok Bisa! Langgar Aturan Menteri, BPN Tunda Proses Sertifikat Tanpa Adanya Permohonan Pelapor dan Penyidik

DENPASAR, lintasbali.com – Polemik kasus yang menimpa Jero Kepisah sampai saat ini terus bergulir dan proses penyelidikan. Awalnya ada seseorang bernama EW yang tak ada hubungan keluarga dengan Jro Kepisahan mengklaim memiliki hak atas tanah sekitar 8 hektar di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan yang merupakan tanah warisan dan dikuasai secara turun-temurun oleh ahli waris Jro Kepisah.

Anak Agung Ngurah Oka ahli waris dari alm I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Ampug alias Gusti Raka Ampug merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali.

Kasus ini hingga menyebabkan pengajuan pengajuan sertifikat oleh Jero Kepisah hingga saat ini belum terselesaikan oleh ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Kota Denpasar.

Dayu Ambar, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) ATR/BPN Kota Denpasar saat ditemui pada Senin, 12 September 2022 menyampaikan pemblokiran sertifikat tanah milik keluarga Kepisah tidak ada, melainkan tertunda-tunda segala bentuk terhadap sertifikat.

“Kita hanya menunda segala macam proses terhadap sertifikat tersebut karena ada laporan di Polda Bali,” kata Dayu Ambar.

Dayu Ambar menjelaskan proses tertunda-tunda itu dilakukan tanpa adanya permintaan baik dari pelapor (EW) maupun pihak penyidik. Namun anehnya, menolak menolak jika ditunda-tunda dilakukan atas inisiatif mereka.

Dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan disebutkan bahwa “Penyelesaian kasus pertanahan bertujuan untuk memberikan hukum dan keadilan mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah”. Dari aturan tersebut, BPN diharapkan tidak menjalankan apa yang menjadi tujuan tersebut.

“Kita belum bisa menjawab sekarang. Kita akan koordinasi dulu dengan Kanwil (BPN Provinsi Bali, red) untuk meminta arahan. Jadi belum bisa sekarang,” ujarnya.

BACA JUGA:  MASATA Bali Resmi Terbentuk

juga menampik tudingan jika ATR/BPN Denpasar dikatakan ada bermain mata atas keadaan ini. “Mohon maaf kami tidak bisa menanggapinya,” pungkas Dayu Ambar.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Jero Kepisah, I Putu Harry Suandana Putra, SH., MH menyebut pemblokiran sertifikat tanah keluarga Jero Kepisah diduga sarat dengan kepentingan.

Sebabnya, pemblokiran dilakukan atas permintaan EW berdasarkan laporan polisi yang ia buat, padahal dasar haknya sebagai pelapor masih diragukan, karena EW dikatakan tidak ada hubungan keluarga dengan Jero Kepisah.

“Seharusnya kan dibuktikan dulu keperdataannya, bener gak dia (EW, red) memiliki hak atas tanah itu,” katanya.

Putu Harry juga mengatakan, sebelum laporan itu kini ditangani di Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Bali, kasus-kasus ini sempat ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali.

Saat berproses di Dirkrimimum, Anak Agung Ngurah Oka, perwakilan keluarga Jero Kepisah sebagai terlapor yang ditetapkan sebagai tersangka, namun sempat mengajukan permohonan gugur dalam gugatan praperadilan.

Penetapan permintaan tersebut ditolak karena setelah diperiksa dan diperiksa bukti asal milik EW yang disuguhkan penyidik ​​tidak relevan.

Barang bukti yang dimaksud seperti Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) yang dibuat pada hari minggu, serta juga dokumen-dokumen lain yang stempelnya diragukan keabsahannya.

“Sehingga majelis hakim saat menolak penetapan tersangka itu, dan juga telah dilakukan SP3,” kata Putu Harry, Senin, 11 September 2022.

Ia juga nasional menyampaikan banyak pihak menyayangkan terhambatnya pemecahan kesalahan itu dalam kurun waktu satu tahun tidak perlu dan dapat memunculkan kesan yang dapat mencoreng institusi polri dan lembaga pertanahan.

Bagaimana negara seharusnya memberi perlindungan terhadap hak warga yang sah dan patut, malah terkesan negara utama dengan pelapor yang notabene buktinya.

BACA JUGA:  PBB Denpasar Siap Berjuang Menangkan Jaya-Wibawa

Menariknya lagi dikatakan pengacara Putu Harry, sebelum ditangani Krimsus Polda Bali, kasus ini juga pernah ditangani pihak Krimum Polda Bali yang mentersangkakan keluarga Jero Kepisah yang telah ditolak ditolak dalam gugatan praperadilan.

“Penetapan tersangka itu pun sudah ditolak karena setelah diperiksa dan diteliti bukti asalnya dari EW yang diselidiki tidak relevan. Seperti, IPEDA dibuat pada hari minggu dan juga dokumen lain stempelnya diragukan keabsahannya. Sehingga majelis hakim menetapkan penetapan tersangka itu, dan juga telah dilakukan SP3,” ungkap Putu Harry.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto SIK, M.Si, menambahkan kemungkinan dalam pelaporan kali ini ada bukti baru penyidikan. Dan juga mengatakan masalah masalah tanah waris Jero Kepisah yang ditangani Krimsus Polda Bali belum ada penetapan tersangka, masih dalam penyidikan.

“Belum ada tersangka. Masih proses penyidikan. Sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli. Saksi ahli dari BPN. Kita berusaha secara profesional melihat kasusnya,” kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat ditemui Selasa, 6 September 2022.

Adanya dugaan kriminalisasi dalam kasus tanah waris Jero Kepisah ini sebelumnya juga sempat ditanggapi Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.

Kapolda Bali Putu Jayan Danu Putra menegaskan, segera akan melacak dugaan kriminalisasi yang dilakukan penyidik ​​dengan pelapor inisial terhadap keluarga Jero Kepisah tersebut.

“Yang jelas gini, apapun kita akan berlalu secara profesional. Jika memang benar adanya dan pelanggaran, kita akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang dapat dikenakan kepada anggota yang melanggar, apapun itu, pelanggaran dan pelanggaran lainnya akan tegas,” jelas Kapolda Bali kepada wartawan saat itu, Selasa, 12 April 2022. (LB)

Post ADS 1