POLHUKAM

Korban Kecewa! Pelaku KDRT Diganjar Hukuman 1 Tahun Percobaan

DENPASAR, LintasBali.com – Bertepatan dengan peringatan Internasional Women Day (IWD) pada Rabu, 8 Maret 2023, Majelis Hakim Nyoman Wiguna, SH., MH di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman 1 (satu) tahun percobaan kepada (IKGA) oknum Dokter di Denpasar yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan kepada mantan istrinya sendiri (IDS) yang juga seorang Dokter pada 22 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 Wita.

Menanggapi vonis Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Denpasar terhadap IKGA terdakwa kasus KDRT berupa hukuman 1 tahun percobaan, pihak keluarga korban KDRT sangat kecewa.

“Pada dasarnya kami sebagai korban tidak puas dengan vonis hakim yang tidak langsung menghukum penjara pelaku KDRT dan akan berjuang agar keadilan di tegakkan melalui sarana yang lebih tinggi. Kami ingin agar terpidana merasakan hukuman penjara sebagai upaya pembelajaran terhadap perilaku kriminalnya yang biadab,” kata salah satu dari keluarga korban saat ditemui usai persidangan.

Pihaknya menyampaikan bahwa percaya dengan adanya Hukum Karma dan di Bali dikenal dengan ajaran Tat Twam Asi “aku adalah kamu, kamu adalah aku”. Keluarga korban memohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar agar dapat mempertimbangkan untuk tetap berpegang pada tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman pidana satu bulan kurungan penjara.

Sementara itu, IDS korban KDRT juga memohon agar ada efek jera untuk pelaku KDRT, dengan hukuman di penjara sebagai narapidana. Menurutnya perlakuan KDRT yang dilakukannya kepada dirinya, telah menyebabkan trauma dan siksaan bathin setiap mengingat kembali masa – masa yang dialaminya selama berada dalam lingkungan keluarga pelaku KDRT tersebut.

“Sebagai masyarakat awan, saya merasa tidak ada rasa keadilan bagi korban KDRT apabila menyaksikan pelaku KDRT tetap dibiarkan bebas tinggal di rumahnya dan tidak dihukum penjara. Hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi upaya perlindungan hukum bagi korban KDRT lainnya di masa yang akan datang,” papar IDS, korban KDRT.

BACA JUGA:  Forkom Taksu Bali Kawal Dua Orang Saksi Pelapor Terkait Penghinaan Penodaan Agama dan Seks Bebas AWK

Sementara itu, Nyoman Sudiantara, Kuasa Hukum IKGA oknum dokter terdakwa kasus KDRT saat ditemui usai persidangan pada Kamis, 2 Maret 2023 lalu menyampaikan apa yang diajukan dan dibacakan Jaksa Penuntut Umum adalah sah-sah saja di depan pengadilan.

“Sah-sah saja. Memang itu tugas dan kewajiban dari Jaksa untuk mempertahankan tuntutannya,” kata Nyoman Sudiantara.

Nyoman Sudiantara menyampaikan, sebenarnya pihaknya mengakomodir keinginan Jaksa terdahulu yang menyatakan terdakwa bersalah. Pihaknya sudah menerima itu. Namun, hukumannya tidak dengan hukuman badan.

“Bagi kami sebagai penasehat hukum, sebenarnya mengakomodir tuntutan Jaksa yang menyatakan terdakwa bersalah. Cuma, dari aspek kami sebagai pengacara, pemidanaan itu tidak harus dengan hukuman badan. Karena biaya negara terlalu tinggu untuk membiayai para napi di dalam,” papar Nyoman Sudiantara.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa IKGA pelaku KDRT telah dilaporkan sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan No 464/V/2022/SPKT/ SATRESKRIM/ RESTA DPS/POLDA BALI tertanggal 2 Mei 2022 dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 September 2022.

Korban KDRT yang juga seorang dokter telah resmi bercerai setelah Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan gugatan cerainya berdasarkan Putusan Perdata Nomor 540/Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal 18 Juli 2022 dengan Hakim Ketua Gede Putra Astawa,SH.,MH. (LB)

Post ADS 1