GIANYAR, lintasbali.com – Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Nomor 2, Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) target meraih suara sebesar 75 persen di Kabupaten Gianyar pada pilkada serentak Rabu 27 November 2024.
Target ini tidak muluk-muluk, karena Koster-Giri telah berkerja, terbukti, teruji melayani dan membantu semua krama Bali.
Koster-Giri juga menjadi kolaborasi duo pemimpin Bali yang telah terbukti menjaga seni budaya, adat istiadat, tradisi, agama dan kearifan lokal Bali selama memimpin Bali.
“Pada Pilkada Serentak Rabu 27 November 2024, minimum Koster-Giri menang di Gianyar 75 persen begitu juga paket Aman (Made Agus Mahayastra dan AA Gde Agung) menang minimum 75 persen,” kata Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali dihadapan ribuan warga Gianyar Sabtu, 19 Oktober 2024.
Meski menargetkan sebesar 75 persen, Koster-Giri juga percaya dengan Paket Aman. Kedua paket Cagub dan Cabup akan berjuang agar bisa meraih suara lebih dari target minimum tersebut.
“Kalau bisa lebih lebih baik dari itu.
Karena kita semua (Koster-Giri dan Paket Aman) sudah bekerja keras. Semua sudah kelihatan kerjanya, terbukti dan teruji. Hasilnya telah dinikmati krama Bali. jangan coba-coba dengan yang lain,” katanya.
Gubernur Bali 2018-2023 asal Desa Sembiran Buleleng ini menjelaskan, krama Bali dianjurkan memilih pemimpin Bali yang memiliki konsep membangun Gianyar dan Bali.
“Pilih yang punya konsep membangun Bali dan Gianyar khususnya.
Astungkara, kami bisa dipercaya krama Bali, agar aspirasi tadi soal desa adat, UMKM, IKM, subak, pendidikan, kesehatan, seni budaya, dan lain-nya bisa berjalan dengan baik,” jelas Koster.
Koster mengatakan akan ekstra bekerja keras pada periode kedua jika mendapat mandat dari krama Bali. Karena periode pertama telah berkerja keras membangun dan telah dinikmati masyarakat. Kini akan menuntaskan yang telah berjalan dan sempat terhenti karena pandemi covid.
“Periode pertama tiang sudah bekerja keras. Kini waktu lima tahun, banyak harus Koster-Giri tuntaskan. Titiang lebih fokus pada pembangunan yang harus di tuntaskan, Pak Giri Prasta yang akan tugas-tugas kemasyarakatan,” jelas Koster disambut riuh teriakan dua periode krama Gianyar.
Untuk krama Bali seutuhnya, kata Koster, hal prioritas yang akan dilakukan Koster-Giri jika dipercaya yakni menggali sumber pendapatan daerah Bali. UU Nomor 15 tahun 2023 tentang provinsi Bali berserta peraturan turunannya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah menggali sumber pendapatan dari segala aspek di Pulau Dewata.
Terbaru, satu diantaranya langkah brilian Koster yang dipuji krama Bali yakni pungutan wisatawan asing (PWA) yang berlaku di Bali sejak 14 Februari 2024. Pungutan ini dikenakan sebesar Rp150.000 per orang dan dibayarkan secara elektronik (nontunai). Kini sudah hampir Rp 300 M terpungut.
Pungutan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing. Pungutan ini hanya dikenakan sekali selama wisatawan asing berada di Bali.
Pembayaran pungutan dapat dilakukan melalui: Aplikasi atau situs lovebali.baliprov.go.id, Transfer bank, Akun virtual, QRIS, Meja pembayaran di bandara atau pelabuhan di Bali.
Pungutan ini tidak berlaku baginbeberapa kelompok, di antaranya Pemegang visa diplomatik dan visa dinas, Awak atau kru maskapai moda transportasi, Pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) serta Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), Pemegang visa penyatuan keluarga dan Pemegang golden visa atau visa APEC Business Travel . (Red/LB).