Jakarta, Lintasbali.com – Menteri Sosial, Juliari Batubara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19. Padahal jauh hari sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan kabinetnya untuk tidak main-main dalam penggunaan anggaran bencana terutama saat pandemi Covid-19.
Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK pada Minggu (6/12) dini hari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos). Penetapan tersangka Juliari merupakan perkembangan operasi tangkap tangan pada Sabtu (5/12) lalu terkait dugaan korupsi bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.
Mengenakan jaket, topi dan masker warna hitam, Juliari tiba di KPK pada Minggu (6/12) pukul 02.45 WIB, hampir satu jam setelah KPK menggelar konferensi pers penetapan tersangka dirinya dan sejumlah pejabat Kemensos serta pihak swasta.
Penyaluran bansos sebesar triliunan rupiah berpotensi ‘tidak tepat sasaran dan dikorupsi’. ‘Rakyat khawatir’, BPK akan audit aliran anggaran penanganan Covid-19 yang ‘cukup dahsyat’.
Dalam konferensi pers, Ketua KPK, Firli Bahuri, menduga Juliari Peter Batubara (JPB) menerima Rp17 miliar dari korupsi bansos sembako yang ditargetkan untuk keluarga miskin yang terdampak akibat wabah virus corona. KPKmenduga uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi adalah AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (06/12) dini hari.
Padahal, jauh hari sebelumnya, Presiden Joko Widodo memperingatkan kabinetnya untuk tidak main-main dalam penggunaan anggaran bencana terutama saat pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, mengatakan, pejabat pusat dan daerah yang melakukan tindak korupsi berkaitan dengan anggaran bencana Covid-19 terancam hukuman mati.
“Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku,” tegas Mahfud dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020, 15 Juni lalu.
Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
Ketua KPK Firli Bahuri pada Agustus lalu menuturkan, kondisi pandemi Covid-19 masuk atau memenuhi unsur ‘dalam keadaan tertentu’ sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Sehari sebelumnya, pada Sabtu (05/12) dini hari, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap MJS dan SN yang merupakan pejabat Kementerian Sosial, serta tersangka lain dari pihak swasta, yakni AIM dan HS.
“Uang disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung yang disimpan di dalam tujuh koper, tiga ransel dan amplop yang jumlahnya Rp14,5 miliar,” jelas Firli.
Tim KPK mengamankan MJS, SN, dan pihak-pihak lain di berbagai tempat di Jakarta dan selanjutnya diamankan di KPK untuk pemeriksaan.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus dugaan korupsi di Kementerian Sosial ini diawali dengan adanya pengadaan barang berupa bansos dalam rangka penanganan Covid-19. (Rls)