POLHUKAM

KPK RI Soroti 8 Perkara Tipikor di Wilayah Polda Bali

DENPASAR, lintasbali.com – Saat ini masih ada 8 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bali yang masih jadi sorotan KPK dan Polda Bali.

Hal tersebut disampaikan pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Nawawi Pomolango, SH., MH., Saat mengikuti rapat kordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi KPK RI dengan Polda Bali, Kamis 13 Januari 2022 diruang Rupatama Polda Bali.

Rombongan KPK RI diterima langsung oleh Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si., beserta petinggi lainnya dilingkungan Polda Bali yang membahas strategi dan kebijakan dalam memberantas korupsi, khususnya di Bali.

“Begitu juga dalam hal supervisi, kita ketahui bahwa KPK punya tugas pokok supervisi terhadap seluruh perkara Tipikor yang ditangani aparat penegak hukum lainnya. Kami mencoba melihat perkara apa yang sepantasnya, barangkali perlu dan atau tidak perlu disupervisi, yang sementara ditangani teman-teman penyidik di Polda Bali,” ujar Nawawi.

“Atas SPDP yang kami terima, ada terdapat 8 perkara yang sudah di SPDP-kan ke KPK oleh teman-teman penyidik dari jajaran Polda Bali, atas perkara-perkara yang ditangani jajaran Polres di lingkungan Polda Bali,” imbuhnya.

Menurutnya, KPK pada prinsipnya akan membantu segala sesuatu yang dimaksudkan aparat penegak hukum lain, termasuk Polri, atas kebijakan-kebijakan untuk pemberantasan korupsi kedepannya.

Kapolda Bali dalam kesempatan tersebut tidak menampik bahwa saat ini masih ada 8 laporan Tipikor sepanjang 2021 hingga saat ini 2022 di sejumlah Polres di Bali.

“Ada 8 perkara yang SPDP-nya tahun ini dilaporkan ke KPK, itu juga sudah menjadi perhatian kami, ini menjadi bahan untuk KPK bila ada hambatan-hambatan akan dibantu ke kami. Tentu dengan sinergitas yang ada, apabila memang dibutuhkan kerjasama terkait penanganan pasti kita bantu,” ucapnya.

BACA JUGA:  KPK Memperlihatkan Tujuh Kopor Uang Hasil Korupsi Bansos Covid-19

“Supervisi telah disampaikan, salah satunya terkait masalah penghitungan kerugian negara yang memang sesuai aturan diwajibkan untuk dilakukan audit atau pemeriksaan melalui BPK, disamping itu karena situasi dan kondisinya seringkali dalam pemeriksaan tersebut dibutuhkan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, bila ada alternatif lain terkait masalah ini, tadi sudah diberikan solusi-solusi dari pimpinan KPK untuk menjadi bahan kami untuk tindak lanjutnya,” imbuh Kapolda Bali.

Sebanyak 8 kasus Tipikor yang masih ditangani Polda Bali 1 kasus, Polres Badung 1 kasus, Polres Bangli 1 kasus, Polres Gianyar 2 kasus, Polres Karangasem 2 kasus dan Polres Tabanan 1 kasus yang masih dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati menegaskan proses masih berlanjut karena ia dan penyidik tengah mencari alat bukti dan menghitung kerugian negara.

“Ada yang belum penetapan tersangka. Maka penangananya dari lidik naik ke sidik, dan kami SPDP ke Kejari, termasuk sudah kami tembuskan ke KPK. Dari KPK juga melakukan pendataan dan monitor terhadap penyidikan yang dilakukan di aparat kepolisian. Maka jika ada hambatan, KPK menilai apa perlu dilakukan supervisi dan koordinasi. Kasusnya ada di lembaga pengelolaan keuangan negara, Lembaga Perkreditan Desa (LPD),” pungkasnya. (AR)

Post ADS 1