TABANAN, lintasbali.com – Ratusan masyarakat adat nampak memadati Pura Dalem Desa Adat Kelecung melaksanakan ritual persembahyangan jelang Sidang Putusan terkait gugatan perdata No. 190/Pdt.G/2023/PN Tabanan, di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Selasa, 20 Pebruari 2024.
Dalam kesempatannya, I Nyoman Arjana, selaku Bendesa Adat Kelecung menjelaskan, sebanyak 300 orang krama melaksanakan persembahyangan untuk memohon doa restu dan kerahayuan kepada Ida Shang Hyang Widhi Wasa (Tuhan Yang Maha Esa), agar pelaksanaan sidang putusan pada Kamis 22 Februari 2024 mendatang di PN Tabanan berjalan dengan lancar, mampu menghasilkan putusan yang adil, terkait gugatan yang menyeret nama Pura Dalem Kelecung selaku salah satu Tergugat.
“Hari ini kami seluruh Krama (masyarakat, red) Adat Kelecung berkumpul untuk melakukan Persembahyangan. Ada sekitar 300 orang dari seluruh lapisan baik penglingsir (orang tua, red) hingga teruna-teruni (muda-mudi, red) memanjatkan doa, memohon restu dan berharap hasil yang terbaik kepada Tuhan, berharap hakim bisa bersikap adil terkait kasus yang menimpa kami di desa,” jelasnya Nyoman Arjana, saat ditemui usai pelaksanaan persembahyangan.
Sementara itu, ditemui disela-sela kegiatan persembahyangan, perwakilan Tim Advokasi Desa Adat Kelecung, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra menambahkan, pihaknya berharap apa yang menjadi bukti-bukti selama persidangan mampu menjadi pertimbangan para pihak terkait dalam upaya melahirkan putusan yang rasional dan objektif, sehingga bisa berdampak positif bagi Masyarakat Adat Kelecung kedepannya.
“Ya intinya kami berharap putusan sidang bisa rasional. Bukti-bukti dan keterangan ahli sudah menjelaskan, bagaimana sejarahnya perjalanan kasus ini hingga terbitnya sertifikat ke masing-masing pihak sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Ngurah Alit.
Ia berharap, agar kedepan kasus sengketa seperti ini menjadi pelajaran masyarakat dan tidak menjadi polemik baru masalah pertanahan di Bali, menimbulkan kesewenang-wenangan (Abuse of Power) menjadikan masyarakat adat sebagai korbannya. (Red/tim)