Seputar Bali

Krama Desa Kelecung Memanas Lantaran Penggugat Salah Tunjuk Batas, Ketua PN Tabanan Turun Tangan

TABANAN, lintasbali.com – Polemik yang terjadi di Desa Adat Kelecung, Tabanan yang menarik perhatian sejumlah pihak, saat ini memasuki babak baru. Jumat, 3 Nopember 2023, ratusan krama (masyarakat) Desa Adat Kelecung terlihat memadati lokasi objek sengketa untuk menyaksikan langsung proses pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.

Pemeriksaan setempat ini adalah kelanjutan gugatan perdata No. 190/Pdt.G/2023/PN Tabanan, atas nama Pura Dalem Desa Adat Kelecung sebagai salah satu tergugat terhadap A.A Mawa Kesama Cs (ahli waris Jro Marga) selaku pihak penggugat.

Sebelum memulai pemeriksaan setempat oleh PN Tabanan, ratusan krama tersebut melakukan persembahyangan bersama di Pura Dalem Desa Adat Kelecung memohon petunjuk dan kelancaran dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

Ratusan Krama Desa Adat Kelecung, Tabanan, saat menghadiri Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Negeri Tabanan, Jumat, 3 Nopember 2023

Pemeriksaan setempat oleh PN Tabanan dihadiri langsung oleh Ketua PN Tabanan, Putu Gede Novyartha, SH., M.Hum diisi pemeriksaan patok-patok batas dan pengukuran di lahan yang menjadi objek sengketa, mengumpulkan bukti-bukti di lapangan untuk dipergunakan sebagai dasar dalam agenda sidang pembuktian kedepan.

Hadir pula para pihak Penggugat (A.A Mawa Kesama Cs) bersama tim kuasa hukum dan dari pihak Tergugat bersama Tim Advokasi Pura Dalem Desa Adat Kelecung.

“Sudah liat kan, astungkara semua berjalan lancar. Yang jelas hasilnya (pemeriksaan setempat, red) nanti akan kita jadikan dasar dalam agenda pembuktian (sidang pembuktian, red) mendatang,” kata Putu Gede Novyartha, Ketua PN Tabanan.

Putu Gede menambahkan, proses agenda sidang Pemeriksaan Setempat merupakan hal penting dilakukan, karena akan mempengaruhi keputusan Majelis Hakim, menyangkut hak-hak keperdataan dalam kasus tersebut.

“Seperti apa adanya. Kami hanya terbatas menerima dan memeriksa sepanjang mengenai hal-hal yang diajukan oleh para pihak, penggugat dan tergugat,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Kontingen Carangsari Wakili Badung Lomba Senam Nangun Sat Kerthi Loka Bali

Proses pemeriksaan tersebut sempat memanas, saat para pihak penggugat dianggap salah tunjuk, dalam menjawab pertanyaan Ketua PN Tabanan terkait patok batas lahan yang mereka klaim, sehingga menyulut emosi sejumlah krama adat yang beranggapan para penggugat tidak memahami terkait batas-batas yang ada disana.

Ditemui di tempat yang sama, Bendesa Adat Kelecung, I Nyoman Arjana berharap, PN Tabanan bisa adil dalam memutuskan terkait kasus tersebut. Mewakili masyarakat, ia menyatakan bahwa Krama Adat Kelecung siap bertaruh nyawa utuk mempertahankan tanah leluhur mereka tersebut.

“Mereka (penggugat, red) ini tidak mengerti soal batas-batas itu. Sampai kapanpun, krama adat akan terus mengawal kasus ini. Kami harapkan hakim bisa bijak memutuskan karena ini menyangkut desa adat dan orang banyak bukan pribadi saya semata,” tegasnya.

Selanjutnya, IGN Putu Alit Putra, S.H., perwakilan Tim Advokasi Desa Adat Kelecung selaku pihak tergugat yang hadir dalam agenda tersebut menyatakan kesiapan dalam agenda sidang pembuktian, berharap momen kedatangan Ketua PN Tabanan di objek sengketa bisa memberikan pandangan secara nyata.

“Astungkara (Pemeriksaan Setempat, red) berjalan lancar. Kami dari tim advokasi sudah siap di agenda pembuktian nanti,” kata Alit Putra.

Sementara itu, saat awak media berusaha mengkonfirmasi pihak Penggugat melalui Penasihat Hukumnya (PH), A A Sagung Ratih Maheswari nampak enggan memberikan keterangan kepada awak media dan terlihat terburu-buru meninggalkan lokasi. (Tim)

Post ADS 1