DENPASAR, lintasbali.com – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Denpasar menyelenggarakan sosialisasi awal Akreditasi Gugusdepan (Gudep) kepada Kwartir Ranting (Kwarran) se-Kwarcab Denpasar pada Senin, 26 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai I Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar.
Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk mempersiapkan pelaksanaan akreditasi Gugusdepan Gerakan Pramuka sekaligus meningkatkan pemahaman dan kesiapan jajaran Kwartir Ranting dalam mendukung penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan kepramukaan di Kota Denpasar.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Harian Kwarcab Denpasar, Dr. I Gusti Lanang Jelantik, didampingi Sekretaris Kwarcab Denpasar, Putu Andi Surya Prayoga, S.Pd., M.Pd., serta Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Cabang (Kapusdiklatcab) Gerakan Pramuka Denpasar, Ketut Budiarsa, S.Pd., M.Pd.
Adapun perwakilan peserta dari Kwartir Ranting se-Kwarcab Denpasar antara lain Gede Guna Harta dari Kwarran Denpasar Barat (Denbar), Dilianti Danaprapti dari Kwarran Denpasar Utara (Denut), Ayu Eka (Dentim) dan Sila Aditya Heru dari Kwarran Denpasar Selatan (Densel).
Dalam arahannya, Ketua Harian Kwarcab Denpasar, Dr. I Gusti Lanang Jelantik, menekankan pentingnya akreditasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola dan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di tingkat Gugusdepan.
“Akreditasi bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi menjadi momentum untuk meningkatkan mutu, menata tata kelola, dan memastikan kegiatan kepramukaan berjalan sesuai standar,” ujar Lanang Jelantik.
Ia berharap seluruh Kwartir Ranting dapat berperan aktif dalam menyosialisasikan kebijakan akreditasi kepada Gugusdepan di wilayah masing-masing, sehingga proses persiapan dan pelaksanaannya dapat berjalan secara terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Akreditasi Gugusdepan merupakan bagian penting dalam mewujudkan akuntabilitas publik serta meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan kepramukaan. Oleh karena itu, setiap Gugusdepan perlu membangun dan melaksanakan sistem penjaminan mutu secara berkelanjutan agar kegiatan pembinaan peserta didik dapat berlangsung secara terencana, terukur, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Hal tersebut sejalan dengan Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka Nomor 05 Tahun 2026 tentang Peraturan Gugus Depan Gerakan Pramuka. Secara khusus, Pasal 40 ayat (2) menyatakan bahwa Gugus Depan harus terakreditasi oleh Kwartir Gerakan Pramuka. Ketentuan ini menjadi landasan penting bagi jajaran Gerakan Pramuka untuk mempersiapkan pelaksanaan akreditasi secara sistematis.
Sebelumnya, Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Bali sudah menyelenggarakan kegiatan Kick-off Akreditasi Gugus Depan Tahun 2026 secara daring pada Rabu, 21 Oktober 2026 kepada seluruh Kwarcab se-Bali
Kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan kebijakan dan mekanisme akreditasi, menyamakan persepsi para pemangku kepentingan, serta mengoordinasikan langkah-langkah persiapan dan pelaksanaan akreditasi di seluruh wilayah Bali.
Melalui sosialisasi ini, Kwarcab Denpasar berharap seluruh Kwarran memiliki pemahaman yang sama mengenai kebijakan dan mekanisme akreditasi, serta mampu mendampingi Gugusdepan di wilayahnya dalam mempersiapkan dokumen, memenuhi indikator mutu, dan melaksanakan evaluasi secara berkelanjutan.
Dengan demikian, akreditasi diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban regulatif, tetapi juga menjadi sarana pembenahan dan penguatan kualitas Gugusdepan.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Gerakan Pramuka Denpasar untuk menghadirkan pendidikan kepramukaan yang berkualitas, akuntabel, dan mampu membentuk karakter generasi muda sesuai nilai-nilai Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka. (Rls)





