DENPASAR, lintasbali.com – Dugaan rekayasa dalam perkara pemalsuan silsilah yang menyeret keluarga Jero Kepisah, Denpasar semakin menguat. Pasalnya, kesaksian saksi mantan Sekretaris Desa Adat Denpasar, Gusti Ketut Alit Suteja dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 18 Pebruari 2025 membongkar dugaan rekayasa tersebut.
Alit Suteja mengaku tidak tahu-menahu mengenai perkara tersebut. Ia menjadi saksi karena diminta oleh pelapor AA Ngurah Eka Wijaya. Kata Alit Suteja, AA Ngurah Eka Wijaya memintanya untuk menerangkan silsilah yang dipegang pelapor di kepolisian.
“Saya tidak tahu kasus ini, saya tahu dari AA Ngurah Eka Wijaya ketika saya diminta ke rumahnya untuk menerangkan silsilah yang dipegang sama dia,” ungkap saksi Alit Suteja di muka sidang saat ditanya kuasa hukum AA Ngurah Oka.
Selain itu, saksi Alit Suteja juga mengaku dirinya tidak pernah mendapat panggilan dari kepolisian terkait perkara tersebut. Ia justru diminta oleh AA Ngurah Eka Wijaya untuk menjadi saksi dan bersedia diperiksa di Kepolisian.
Bahkan menurut kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim PN Denpasar, Alit Suteja mengaku diperiksa oleh penyidik di salah satu restoran Jalan Kaliasem Denpasar.
“Saya disuruh sebagai saksi baru dapat panggilan dari kepolisian. Saat dipanggil polisi saya diantar dua orang Eka Wijaya satunya,” ujar Alit Suteja.
Saat diperiksa di restoran oleh penyidik, Alit Suteja mengatakan dirinya telah diberikan jawaban. Jadi seolah-olah pemeriksaan tersebut telah disetting sehingga saksi hanya boleh memberikan keterangan sesuai jawaban yang diberikan.
“Tapi saya diperiksa di Restoran, saat itu ada yang tanya sambil ketik di laptop,” jelas Alit Suteja.
Sementara itu, Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini menyakini bahwa leluhurnya senantiasa ikut mengawasi setiap proses persidangan. Pasalnya dirinya selalu berdoa agar diberikan kemudahan dan kelancaran dalam kasus ini.
“Tiyang (saya_red) yakin leluhur kami di Jero Kepisah nyarengin macecingak (ikut mengawasi_red) kasus ini sehingga mana yang benar dan yang salah mulai terlihat. Astungkara tiyang yakin itu,” kata AA. Ngurah Oka.
Terkait adanya keterangan saksi Alit Suteja tersebut, perwakilan tim kuasa hukum terdakwa dari Garda Law Office, I Kadek Duarsa, SH., MH., CLA., menilai, sebagaimana fakta persidangan dalam kesaksian Alit Suteja secara tidak langsung telah membuktikan, adanya rekayasa yang dilakukan oleh Pelapor Ngurah Eka Wijaya untuk memidanakan terdakwa, berdasarkan adanya keterangan saksi yang seorang mantan Sekretaris Desa Adat Denpasar, mengaku hanya diarahkan untuk berkoordinasi dengan penyidik.
“Fakta sidang hari ini sangat mengejutkan. Saksi (Alit Suteja, red) mengaku tidak tahu apa-apa, menegaskan semua sudah dikondisikan. Jelas, ini merupakan rekayasa pidana,” pungkasnya.
Kadek Duarsa menambahkan, kesaksian Alit Suteja telah menjadi dasar yang semakin memperkuat posisi kliennya, A A Ngurah Oka (Terdakwa), bahwa benar adanya skenario yang sengaja dibuat Pelapor untuk menggiring narasi publik terkait pidana pemalsuan silsilah memang benar dilakukan oleh kliennya.
Kuasa Hukum terdakwa lainnya, I Made Somya lantas angkat bicara usai persidangan. Somya mengatakan bahwa saksi Alit Suteja sudah dikondisikan oleh pelapor Eka Wijaya termasuk penyidik dari kepolisian.
“Saksi yang kedua lebih membagongkan lagi, ternyata dia tidak tahu apa-apa. Dia menjadi saksi karena diminta dan didatangkan oleh AA Eka Wijaya ke rumahnya untuk jadi saksi. Disana disodorkan dua silsilah tahun 2007 dan tahun 2020, disuruh menerangkan itu di kepolisian. Jadi saksi kedua ini sudah dikondisikan,” tegas Made Somya. (LB)