News

Lima Saksi Kasus Pemalsuan Silsilah Jero Kepisah Nyatanya Memberatkan Pelapor

DENPASAR, lintasbali.com – Sebanyak lima orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara kasus dugaan pemalsuan silsilah yang dilaporkan oleh Anak Agung Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah, Pedungan, digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 4 Maret 2025.

Kelima saksi antara lain I Ketut Suburdjo (Kepala BPN 2018), Happy Eka Sary (Kasubsi Sengketa), Nyoman Supriyantara (Kasubsi Pendaftaran Hak Tanah), Sukakartini Yasa (Sekretaris Tim Sidang) dan Sintya Dewi.

Kelima saksi yang dihadirkan JPU mengungkapkan bahwa dalam dokumen warkah tertulis jelas nama I Gusti Raka Ampug berasal dari Jero Kepisah.

Tim kuasa hukum terdakwa AA Ngurah Oka, I Made Putra Somya usai persidangan mengatakan, keterangan seluruh saksi mantan pegawai BPN Denpasar justru memberatkan tuduhan pelapor Eka Wijaya.

“Dari saksi-saksi itu kita dapat point bahwa yang membuat silsilah itu tidak hanya terdakwa saja. Ada 14 orang dan terdakwa hanya berlaku sebagai kuasa dari 14 orang itu. Dimana ada sertifikat yang kemudian dihasilkan juga ada 14 nama di dalamnya,” kata Made Somya.

“Dan yang paling penting disini tidak ada I Gusti Raka Ampug dari Jero Jambe Suci. Semua dari Banjar Kepisah. Artinya Raka Ampug adalah leluhur dari terdakwa itu sendiri,” imbuhnya.

Somya mengatakan, dalam kesaksiannya tidak satupun saksi yang membenarkan tuduhan pelapor eka Wijaya. Tuduhan AA Eka Wijaya dari keluarga Jero Jambe Suci terhadap AA Ngurah Oka dari keluarga Jero Kepisah sampai saat ini belum ada bukti yang menguatkan laporannya dalam perkara pemalsuan silsilah yang dilaporkan terkait klaimnya atas tanah waris keluarga Jero Kepisah.

Bahkan, fakta-fakta yang terungkap di persidangan membuat Eka Wijaya bak mengangkat senjata, menodong diri sendiri. Tuduhan tersebut kini mengarah kepadanya.

BACA JUGA:  KLH Tinjau Gudang PLN UP3 Bali Selatan, Perkuat Komitmen Pengelolaan Limbah B3 yang Aman dan Sesuai Regulasi

Dari sekian banyak saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dihadapkan di muka sidang justru menguatkan bahwa terdakwa tidak melakukan pemalsuan seperti yang dituduhkan.

Eka Wijaya yang awalnya menuduh AA Ngurah Oka memalsukan silsilah almarhum I Gusti Raka Ampug, justru diterangkan mantan pegawai BPN Denpasar itu bahwa I Gusti Raka Ampug dimaksud adalah leluhur Ngurah Oka dari Jero Kepisah.

“Dalam dokumen warkah tanah yang saya baca, atas nama I Gusti Raka Ampug itu di Puri Kepisah, bukan Puri Jambe Suci,” ungkap Kepala BPN Denpasar 2018, I Ketut Suburdjo saat ditanya JPU. (Red/Ari)

Post ADS 1