Mangupura, Lintasbali.com – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah atau LKPP terus mendorong Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa ( UKPBJ ) menjadi center of excellence ( Pusat Keunggulan Pengadaan ). Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengutarakan upaya tersebut menjadi bagian dari 4 (empat) pilar Transformasi Pengadaan Pemerintah Indonesia.
Keempat pilar tersebut mencakup perumusan regulasi dan kebijakan, penataan kelembagaan dan SDM pengadaan, pengembangan infrastruktur pengadaan dan e-market place serta penguatan integritas dan transparansi dalam proses pengadaan. “Pengadaan barang jasa pemerintah ( PBJP ) harus mampu meningkatkan kualitas layanan publik serta meningkatkan perekonomian nasional dan daerah,” tegas Roni DS.
Untuk itu apabila ada aturan pengadaan yang menghambat, harus segera diperbaiki, ujarnya lebih lanjut. LKPP terbuka terhadap masukan untuk melakukan perubahan aturan termasuk peraturan presiden tentang PBJP. Roni DS menyampaikan hal tersebut saat membuka resmi Rapat Koordinasi Nasional ( Rakornas ) UKPBJ Tingkat Provinsi di Badung, Bali, 26 Februari 2020. Melalui rakornas ini, LKPP ingin mempercepat pencapaian tingkat kematangan UKPBJ pada level proaktif.
Target tersebut menjadi bagian dari rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Perpres mewajibkan 34 Provinsi harus mencapai level proaktif di akhir tahun 2020. Ada 5 level tingkat kematangan UKPBJ, mulai dari level terendah yaitu inisiasi, esensi, proaktif, strategis dan unggul. Kematangan diukur berdasarkan domain proses manajemen, kelembagaan, SDM dan sistem informasi pengadaannya.
Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP, Robin Asad Suryo mengutarakan 34 provinsi sudah membentuk UKPBJ Struktural sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018. Sedangkan dari total 508 kabupaten dan kota di Indonesia, 458 di antaranya sudah memiliki UKBPJ Struktural, 48 masih ad-hoc dan 2 pemda belum memilik UKPBJ. “Lima provinsi dan dua kabupaten, UKPBJ-nya sudah mencapai level 3, proaktif. Ini merupakan langkah awal yang bagus,” ungkap Robin AS.
Pemerintah daerah tersebut adalah Bali, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan serta Kabupaten Badung dan Kutai Timur. Penilaian tingkat kematangan dilakukan oleh UKPBJ yang bersangkutan secara self-assesment dan selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP.
Kegiatan Rakornas UKBPJ Tingkat Provinsi diadakan oleh LKPP selama 2 hari ke depan, 26-27 Februari 2020 dan dihadiri perwakilan 34 provinsi. Rakornas tidak saja dihadiri oleh UKPBJ Provinsi namun juga perwakilan unit kerja bidang organisasi dan kepegawaian masing-masing pemerintah provinsi. Rakornas diharapkan mampu menghasilkan komitmen dari Pemerintah Provinsi untuk mengembangkan UKPBJ-nya menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan, sehingga dapat terwujud lembaga pengadaan yang kredibel, profesional, efektif dan efisien. (Red/LB/Rls)