News Seputar Bali

LPD Tidak Wajib Taruh Dana di BPD Bali

DENPASAR, lintasbali.com – Lembaga Perkreditan Desa (LPD) tidak wajib harus menaruh dananya di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Hal ini terungkap, saat wartawan menanyakan, apakah LPD wajib menaruh dananya di BPD Bali.

Menurut Ir. Anak Agung Rai Astika, Pemerhati LPB Bali mengatakan bahwa LPD merupakan badan usaha milik desa adat bersifat mandiri. Bisa memilih di bank mana saja menaruh dananya bukan harus di BPD Bali.

“Berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2017, LPD tidak wajib harus dananya di BPD, di bank mana saja dengan bunga yang bersaing dan pelayanan memadai bisa. LPD itu mandiri, dia bebas memilih di bank apa saja bukan harus di BPD,” kata Rai Astika usai acara dialog ‘BALI KEDAT’ di Rumah Joglo Sedap Malam Denpasar, Rabu (7/4/2021).

Begitu juga Patajuh Bandesa Agung Bidang Perekonomian dan Keuangan Adat Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, I Ketut Madra, S.H.M.M, menjelaskan hal yang sama bahwasannya ada beberapa LPD menaruh dananya pada bank selain BPD Bali.

Patajuh Bandesa Agung Bidang Perekonomian dan Keuangan Adat Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, I Ketut Madra, S.H.M.M

“Tidak ada kata wajib. Ada teman-teman yang menaruh dana di tempat lain. Yang penting dana itu aman dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga tidak ada istilah wajib. Setiap urusan penempatan dana tidak ada yang mengatur. Setiap pengurus LPD itu, pasti akan melihat apakah dana likuiditas ditempatkan di bank-bank yang sehat,” jelasnya.

Lanjut Ketut Madra menyampaikan bahwa keadaan yang wajar jika saat sekarang penempatan dana LPD lebih dominan di BPD Bali.

“Saya kira wajar saja LPD masih menaruh dananya di BPD. Ketika LPD dibentuk melalui SK 97284, pembina LPD berasal dari BPD. Kalau melihat dari regulasi yang diberikan, perlindungan dari Bab 13 pasal 39 ayat 3 dimana LPD tunduk dengan hukum adat. Apakah itu awig-awig atau pararem,” papar Ketut Madra. (AR)

Post ADS 1