DENPASAR, lintasbali.com – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana (Unud) menggelar Sosialisasi dan Penandatanganan Surat Perjanjian Penugasan Pelaksanaan (SP3) Penelitian/Pengabdian Hibah PNBP Tahun 2023 yang berlangsung secara berani melalui aplikasi Cisco Webex, Jumat, 12 Mei 2023.
Kegiatan ini difokuskan oleh Ketua Peneliti Pemenang Hibah PNBP Tahun 2023 dalam rangka panggilan Surat Keputusan Rektor tentang Pemenang Hibah Penelitian dan Pengabdian pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Udayana Tahun Anggaran 2023. Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi yakni Ketua LPPM Unud dan Tim USDI.
Sekretaris LPPM Unud NMAE Dewi Wirastuti, PhD sekaligus selaku moderator mengatakan sosialisasi ini sangat penting dilakukan karena ada hal-hal baru di SP3 yang disampaikan langsung oleh Ketua LPPM dimana terdapat hal-hal yang mengatur pelaksanaan dan hukuman yang berkaitan dengan pengajuan proposal di tahun 2024 Narasumber Ketua LPPM akan menyampaikan materi sosialisasi SP3 Hibah PNBP tahun 2023 dan sekaligus akan ada sosialisasi hibah riset kampus merdeka atau hibah riset MBKM yang akan dibuka periode tahun kedua. Kemudian narasumber kedua dari USDI akan menyampaikan tentang fitur-fitur baru di SIM LPPM yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Ketua LPPM Unud Prof. I Nyoman Suarsana dalam materinya menyampaikan beberapa hal terkait dengan capaian IKU 2022, SP3 Penelitian dan Pengabdian, dokumen tambahan dan SKIM MBKM Penelitian/Riset.
Ketua LPPM menyampaikan bahwa dalam hibah penelitian PNBP 2023 terdapat 935 usulan dan yang didanai sebanyak 845. Kemudian hibah pengabdian SKIM PUM 2023 dari total 212 usulan yang didanai sebanyak 103. Melalui kesempatan tersebut Ketua LPPM juga menyampaikan apresiasi kepada para peneliti di Unud atas kapitan IKU di tahun 2022.
Lebih lanjut Ketua LPPM menjelaskan anatomi surat perjanjian penugasan pelaksanaan penelitian/pengabdian dana PNBP Tahun Anggaran 2023 dimana terdapat 12 pasal yang harus diperhatikan oleh peneliti.
Menindaklanjuti arahan BPK pada pasal 6 terdapat sanksi yang harus diperhatikan oleh peneliti penerima hibah. Beberapa jenis respons dari pengembalian dana, denda hingga dibatalkan sebagai penerima apabila terdapat hal yang dilanggar dalam SP3. Selain itu juga ada beberapa dokumen yang harus disiapkan yakni SPTJM, Buku Log SPTJB dan Formulir RAB.
Sementara Tim USDI yakni I Made Arsa Suyadnya, ST., M.Eng dalam paparannya menyampaikan sosialisasi fitur SP3, SPTJM, SPTJB dan Log Book pada SIM LPPM. Dokumen dalam SIM LPPM ini akan menggunakan e-materai dan TTE. Sebelum TTE diharapkan peneliti memeriksa kembali dokumen yang ada pada fitur masing-masing.