News

Made Rentin : Prokes Harga Mati, Jangan Buat Kerumunan

DENPASAR, lintasbali.com – Sengketa kasus eksekusi lahan di wilayah Banjar Wijaya Kusuma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali makin memanas jelang eksekusi kedua.

Menurut informasi yang didapatkan dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, eksekusi kedua akan dilaksanakan pada Rabu, 23 Februari 2022 nanti. Sebelumnya, eksekusi pertama telah dilaksanakan pada 9 Februari 2022, namun ditunda akibat pembacaan putusan dari Juru Sita PN Denpasar tidak terlaksana karena banyaknya masa yang disertai argumen.

Panitera Juru Sita PN Denpasar Rotua Roosa Mathilda Tampubolon S.H., M.H saat dikonfirmasi pada Kamis (17/2/2022) mengatakan bahwa eksekusi akan tetap dilaksanakan pada Rabu, 23 Februari 2022.

Menyikapi kasus eksekusi lahan di kawasan Ungasan yang dilaksanakan di tengah situasi PPKM level 3 di Bali, Made Rentin selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyatakan sangat menyayangkan kejadian tersebut.

“Dimasa kondisi kedaruratan yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi sebagai bencana nasional non alam, siapapun dia entah itu perseorangan, organisasi ataupun lembaga dalam kegiatan apapun terlebih sudah ada Inmendagri dan Surat Edaran Satgas untuk mengurangi (bukan melarang) kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seharusnya siapapun di Republik ini yang taat dan patuh”, tegas Made Rentin.

Made Rentin hanya menekankan dua poin penting. Pertama, Mengurangi kehadiran jumlah orang dan potensi kerumunan. Kedua, Wajib hukumnya untuk mentaati protokol kesehatan. Kata Pak Gubernur selaku Ketua Satgas, Prokes itu harga mati, semestinya hal itu ditaati semua pihak tanpa kecuali.

“Idealnya semua pihak harus mentaati semua ketentuan yang berlaku disaat kondisi darurat bencana nasional non alam Covid-19”, pungkasnya.

Pemberitaan mengenai kasus sengketa dan eksekusi lahan di Ungasan menarik perhatian masyarakat. Terlebih saat ini Bali akan menjadi tuan pelaksanaan G20. Apabila kasus ini didengar dunia internasional, citra pariwisata Bali akan kembali pudar.

BACA JUGA:  PLN Putuskan Perpanjang Stimulus Listrik untuk Masyarakat Kecil dan Pelaku Usaha

Sementara itu, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga saat ini belum mendapatkan balasan sekaligus memberikan tanggapan dan pendapatnya terhadap sengketa lahan tersebut yang dapat merusak citra pariwisata ditengah PPKM Level 3 Covid-19 di Bali.

Seperti yang kita ketahui, Bali saat ini sedang berusaha bangkit di tengah pandemi Covid-19. Jangan sampai ada hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan dan merusak citra pariwisata Bali. Masyarakat harus ikut peduli dengan arahan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. (AR)

Post ADS 1