Business

Menuju Net Zero Emission 2060, PLN Komitmen Gunakan Energi Baru Terbarukan

DENPASAR, lintasbali.com – Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam hal ini PT PLN UID Bali sangat fokus pada transisi energi hijau (green energy) yang menargetkan Net Zero Emission pada 2060 dengan menjalankan sejumlah langkah strategis untuk mendukung pengurangan emisi global.

Langkah pengurangan emisi salah satunya melalui sektor kelistrikan seperti pengembangan energi baru terbarukan (EBT) dan juga meningkatkan inovasi dan teknologi untuk pengurangan emisi karbon.

Hal tersebut disampaikan Putu Karyana, Manager UP3 Bali Selatan saat ditemui di Denpasar pada Rabu, 15 Nopember 2023. Ia mengatakan transisi energi merupakan hal mutlak yang harus dilakukan untuk menghadirkan ruang hidup yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Putu Karyana, Manager UP3 Bali Selatan (kanan baju putih) dan Made Arya, Manager Komunikasi PLN UID Bali (kiri baju hitam) saat memberikan keterangan pers pada Rabu, 15 Nopember 2023 di Denpasar

“PLN tentu membangun roadmap dulu, artinya apa sih yang menjadi fokus PLN dalam menekan karbon. PLN sendiri pembangkit memproduksi karbon yang menggunakan energi fosil, batubara, minyak bumi (solar) dan gas,” kata Putu Karyana, didampingi Made Arya, Managek Komunikasi PT PLN UID Bali.

Upaya-upaya yang sudah dilakukan PLN saat ini yaitu tidak membangun energi berbasis fosil. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) ditingkatkan pembangunannya.

“Kita tahu Indonesia sangat menekan emisi karbon. Cuaca saat ini sangat panas. AC dirumah selalu hidup 24 jam. Ada efek karbon yang dilepaskan ke atmosfer sehingga menyebabkan pemanasan global. Kita mulai dengungkan untuk menghubungkan Energi Baru Terbarukan,” kata Putu Karyana, didampingi Made Arya, Managek Komunikasi PT PLN UID Bali.

BACA JUGA:  Semarak Perayaan HUT ke-46 PT Aromaduta Rasaprima 'Quality You Can Trust'

Penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) sesuai dengan Visi Misi Pemerintah Provinsi Bali melalui Peraturan Gubernur Bali No. 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.

Putu Karyana mengajak masyarakat untuk menggunakan peralatan rumah tangga yang tidak menggunakan energi fosil seperti kendaraan listrik dan kompor induksi atau kompor listrik. (AR)

Post ADS 1