MANGUPURA, lintasbali.com – Permasalahan sengketa lahan seluas 5,6 hektar di Ungasan yang diduga merugikan pihak Ahli Waris, Made Suka dan keluarga, keberlanjutannya kini masih bergulir dan informasinya terus ditunggu oleh khalayak Bali secara keseluruhan.
Pasca dibatalkannya Eksekusi ke-2 pada Rabu (23/2/2022) oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pihak ahli waris melalui Tim Penasihat Hukumnya Siswo Sumarto dan Made Sugianta juga telah menjalani sidang gugatan pertama terhadap pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam kasus sengketa lahan 5,6 hektar di Ungasan.
Selanjutnya, pada Jumat (25/2/2022) pihak ahli waris Made Suka melalui anaknya, Kadek Hendiana Putra menjelaskan bahwa dirinya bersama keluarga juga akan melaksanakan Upacara Sakral dan Guru Piduka di tanah sengketa miliknya.
Walaupun belum dapat dipastikan kapan akan dilaksanakan, menurut pria yang akrab disapa Jero Kadek ini upacara akan dilakukan dalam waktu dekat menunggu hari dan tanggal baik untuk pelaksanaannya.
“Nggih, di lokasi ini lah kami, keluarga besar, dan seluruh masyarakat yang berempati akan melaksanakan upacara. Tujuan kami satu, agar kami semua mendapat restu dari Tuhan, leluhur kami, agar perkara yang kami hadapi ini bisa terselesaikan dan kebenaran bisa terungkap ke permukaan,” tegas Jero Kadek kepada Jurnalis saat diwawancarai langsung di lokasi sengketa Ungasan (25/2/2022).
Lebih lanjut, Jero Kadek juga mengingatkan terhadap masyarakat secara umum bahwa tanah Bali bertuah dan keramat begitu juga keyakinan akan adanya kemarahan dari leluhur.
Tentunya momen langka ini menjadi catatan dalam lembaga pengadilan di Indonesia secara khusus pihak-pihak terkait dalam sengketa tanah yang terjadi, bagaimana rakyat kecil sampai mengadu kepada ilahi dalam mencari keadilan dan pihak tidak benar dimohonkan dapat dihapus jejak buruknya melalui alam astral.
“Saya berharap, dengan diadakannya ritual upacara nanti bisa mendapatkan restu dari Tuhan dan Leluhur kami, dan orang-orang yang mempunyai kepentingan buruk terhadap kami bisa mendapatkan karma nya secara cepat. Karena, bahwasanya kebenaran itu bisa saja disembunyikan tetapi kebenaran itu tidak bisa dihilangkan. Hukum Karma itu tidak pernah salah sasaran!,” tegas Kadek.
Ia menjelaskan, upacara tersebut dilakukan lantaran didorong keluarganya terus dibohongi dan untuk mendapat keadilan sangat jauh sebagai rakyat kecil. Sebagai cucu dari Nyoman Rimpen dan anak dari Made Suka, Kadek menyebutkan, keluarganya berkali-kali merasa ditipu oleh pihak-pihak yang berusaha merampas tanahnya. Dan pihaknya menyampaikan, dimana negara seharusnya mengayomi malah menzolimi.
“Begitu sulitkah untuk mencari keadilan dan apakah Bali dilanda krisis keadilan? Sehingga membuat warga Bali sendiri untuk mendapatkan keadilan harus sampai menggelar upacara, untuk meminta keselamatan di tanahnya sendiri dan berharap leluhurnya memberi jalan agar semua pihak menyadari kesalahan,” tambahnya.
Sementara itu, disisi lain, selaku Tim Kuasa Hukum Made Suka, Siswo Sumarto dan Made Sugianta sangat mengapresiasi keputusan penundaan eksekusi ke-2 oleh PN Denpasar.
Menurutnya, hal ini dapat memberikan waktu hingga ada mediasi antara pihak pemohon dan termohon untuk penyelesaian masalah ini. Selain itu, dirinya juga membenarkan, bahwa kliennya punya keinginan untuk melakukan upacara sakral di tanah sengketa. Namun ia mengaku tidak berani untuk ikut campur dalam urusan tersebut lantaran keyakinan prensipal.
“Benar ada rencana itu. Tapi itu hak prinsipal dari klien kami. Dan kami juga tidak berani mengganggu dan tidak ikut campur,” ujar Bowo singkat. (Ar)