POLHUKAM

Miris! Hak Waris Dua Anak di Denpasar Dirampas Paman Sendiri

DENPASAR, lintasbali.com – Sungguh miris nasib dua orang anak Abraham Gazali, 21 dan Yohanes Gazali, 23, di Denpasar. Pasca ditinggalkan sang Ayah, Herman Gazali untuk selamanya pada Januari 2017 akibat penyakit yang diderita, hak waris yang seharusnya jatuh kepada Anak tersebut malah dikuasi oleh pihak lain. Padahal sudah jelas tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), kedua anak tersebut merupakan anak dari Herman Gazali.

Kakak beradik yang saat itu masih dalam keadaan berduka karena sang ayah, Herman Gazali, pemilik UD Putra Tehnik Denpasar baru saja meninggal dunia, mengaku mengalami penekanan dan dimaki-maki oleh sang paman inisial HG, adik dari alm Herman Gazali untuk menandatangani pemindahbukuan tabungan di rekeningnya atas nama Johanes P Gazali (17 th) dan adiknya Abraham P Gazali (15 th) di ruang prioritas Gedung BCA KCU Hasanudin, Denpasar.

Hal tersebut dituturkan Johanes Gazali saat ditemui awak media, di kontrakannya kawasan Muding, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Rabu, 30 November 2022.

“Awal kejadian, pagi itu di tanggal pada 23 Januari 2017, saya menjaga jenazah ayah saya di Rumah Duka Kertasemadi Denpasar dan tiba-tiba saya dijemput pegawai toko, untuk menemui paman saya. Ternyata saya dibawa ke BCA KCU Hasanudin, disana saya menjumpai adik saya. Kami kemudian digiring ke satu ruangan dengan diikuti paman saya, teman-temannya dan 3 pegawai toko Putra Tehnik. Di tempat itu kami dicaci maki, dibentak dan mengatakan akan membunuh mama sehingga adik saya menangis ketakutan. Tujuan sebenarnya adalah paman ingin memindahkan uang di rekening kami ke rekening dia yang jauh lebih besar dengan alasan memudahkan dia mengoperasionalkan toko Putra Tehnik. Karena kami awalnya tidak mau, dia naik pitam. Karena ketakutan, terpaksa kami menandatangani apa yang diinginkan paman sehingga saat itu juga kami kehilangan tabungan sebesar Rp 900 jt, tersisa Rp 65 ribu di rekening saya dan Rp 51 ribu di rekening adik saya,” papar Johanes Gazali.

BACA JUGA:  Pangdam Udayana Tinjau Pelaksanaan Tracing dan Isolasi Terpusat, Pastikan Berjalan Baik

Pamannya beralasan mutasi dana tersebut dilakukan untuk keperluan toko. Tapi, pada saat itu kedua rekening miliknya dan adik (Abraham Gazali) tiba-tiba statusnya terblokir. Johanes Gazali dan adiknya saat itu dipaksa untuk menandatangani surat pembukaan blokir rekening, tapi dirinya tidak mau.

“Karena kejadian ini, kami berdua tidak dapat melanjutkan pendidikan, karena sampai saat ini kami tidak mendapatkan hasil sepeserpun dari keuntungan toko ayah kami. Dan semua aset ayah kami dirampas oleh adik ayah kami termasuk uang di rekening ayah kami di Bank Maspion Denpasar yang juga bisa dikeluarkan oleh paman kami di tanggal 23 Januari 2017 juga, sedangkan alm ayah kami meninggal tanggal 21 Januari 2017. Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana bank bisa mendebet uang di rekening almarhum sebesar Rp 1.174.833,812 tanpa konfirmasi ke ayah dan kami selaku ahli waris? Dan yang lucu bagi kami, saat itu saldo almarhum sebesar Rp 1.175.844,812. Dan bagaimana almarhum bisa menandatangani RTGS di tanggal yang sama dengan nominal yang dikeluarkan tadi? Sejumlah kejanggalan kami temukan di rekening koran ayah kami di Bank Maspion,” paparnya.

Johanes mengaku sudah melaporkan permasalahan ini ke Ditkrimsus Polda Bali, tetapi penangananya masih berjalan di tempat. Dirinya dan adiknya sudah berjuang selama 5 tahun agar mendapatkan haknya kembali.

“Saya dan adik saya berharap Polda Bali khususnya para penyidik Ditkrimsus dapat segera mengusut tuntas masalah ini. Kami berharap segera mendapatkan keadilan,” pintanya.

Terkait hal ini pihak BCA dan Bank Maspion hingga kini belum dapat dimintai tanggapannya. (LB)

Post ADS 1