POLHUKAM

Muncul ‘Mafia Tanah’ di Melasti Ungasan, Korban Keberatan Tanahnya Dieksekusi

MANGUPURA, lintasbali.com – I Made Suka, pemilik lahan seluas 5,6 hektar di wilayah Melasti Ungasan Kuta Selatan, saat mendengar akan adanya pihak juru sita pengadilan negeri (PN) Denpasar melakukan eksekusi terhadap tanahnya mengaku sangat keberatan.

Keberatan itu ia sampaikan saat dikonfirmasi dan ditemui di Denpasar pada Senin, 7 Februari 2022. Ia betul-betul merasa sangat keberatan dengan hal tersebut.

Bagaimana tidak, ia mengatakan perjanjian jual beli tanah tersebut cacat hukum. Pelunasan jual beli tanah tersebut belum diterima sepenuhnya, disisi lain sertifikat tanah tersebut sudah balik nama dan diagunkan bank. Mirisnya lagi, begitu uang dicairkan pihak pembeli dikabarkan menghilang.

“Sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan Bambang Samiyono selaku pembeli di depan notaris Putu Chandra. Kalau tanah tersebut akan dibeli dengan harga Rp 2 miliar lebih pada tahun 1992. Namun ternyata gagal bayar. Dan cek yang digunakan semua blong,” kata I Made Suka.

Made Suka menjelaskan, atas inisiasi notaris ingin melakukan penagihan kepada yang bersangkutan namun justru mengalami kebuntuan. Sehingga saat itu notaris melakukan penarikan terhadap cek-cek yang diberikan kepada pihaknya.

“Tanpa sepengetahuan saya, tanah tersebut sudah dijadikan anggunan pada salah satu bank di Jakarta, yang pada akhirnya tanah tersebut dilelang. Saya tidak terima, tanah belum lunas dibayar kok tiba-tiba dijadikan anggunan bank dan berakhir di pelelangan. Selanjutnya saya menanyakan semua, pihak badan lelang justru meminta saya untuk mengikuti lelang agar bisa mendapatkan tanah itu kembali. Bagaimana saya bisa disuruh ikut lelang atas apa yang saya miliki? Tidak masuk akal,” paparnya.

Sementara itu, Siswo Sumarto, S.H selaku Kuasa Hukum dari I Made Suka mengatakan, transaksi itu adalah temporari karena keuangan belum diterima full oleh pemilik lahan.

BACA JUGA:  Garong Dana Desa, Mantan Kadis di Denpasar Ditahan

“Mestinya notaris melakukan kehati-hatian terhadap profesinya untuk mengcover penjual karena penjual ini tidak pegang sesuatu semisal second agreement, semestinya pengacara membikin itu bahwa jual beli ini adalah temporaryi. Apabila dari perbankan itu cair, pembeli harus melunasi kepada pihak penjual. Jadi begitu cair dengan leluasa Bambang Samiyono ini menghilang begitu saja,” kata Bowo sapaan akrabnya.

Disinggung terkait upaya hukum berupa pidana, pihaknya belum berpikir. Dirinya mengaku masih fokus pada penetapan hak saja. “Jangan sampai hak ahli waris dari leluhur hilang begitu saja. Kita buktikan di pengadilan,” pungkas Bowo. (Tim)

Post ADS 1