POLHUKAM

Nengah Setar Ungkap Pemain dalam Kasus Tanah 5,5 Hektar Miliknya

DENPASAR, lintasbali.com – Nengah Setar membantah disebut selaku pembeli beritikad tidak baik dalam kasus tanah seluas 5,5 hektar di Nusa Penida Klungkung.

Sebagai warga tidak paham hukum pihaknya ingin mendapatkan keadilan. Pasalnya selain sebagai pembeli, ia juga menyebut dirinya korban, dimana kehilangan uang mencapai Rp 2,5 miliar.

Belakangan mengaku kecewa, dengan komitmen notaris sebelum transaksi menjamin tanah dibeli tidak bermasalah. Tapi nyatanya malah menyeret pihaknya ikut dalam pusaran kasus. Begitu juga disebut-sebut, bukti kwitansi pembayaran dititipkan di kantor notaris tidak diakui.

“Sebelum saya membeli, saya minta Notaris Puspajana mengecek tanah itu. Setelah dicek ke BPN (Badan Pertanahan) Klungkung, Notaris bilang tanah tersebut tidak bermasalah. Setelah dinyatakan tidak bermasalah, saya bayar. Pertama saya bayar Rp 1,3 miliar cash, kedua tiyang (saya) menyerahkan rumah seharga 1.2 miliyar. Kan lunas harusnya,” papar Nengah Setar kepada wartawan, Kamis (30/09/2021).

Nengah Setar juga mengatakan selain dinyatakan tanah tersebut tidak bermasalah oleh notaris setelah dilakukan pengecekan ke BPN, kelian Dusun Sompang, Desa Bunga Mekar, Ketut Merte juga mengatakan kepadanya bahwa tanah tersebut aman, tidak sedang dalam masalah.

“Kelian Dusun Sompang namanya Ketut Merte juga pada waktu itu mengatakan kepada saya bahwa itu (objek tanah) tidak bermasalah. Dia juga menunjukan kepada saya beli tanah itu dan ikut mendampingi saya saat melihat ke lokasi bersama dua orang saya I Ketut Sukadya dan I Nyoman Seneng, dan I Mangut sudah almarhum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nengah Setar menjelaskan kwitansi pembayaran dititip di notaris. Namun belakangan ketika ditanyakan malah notaris diungkapkan berkelit. “Kwitasinya tidak ada. Kwitansi pembayaran uang kontan Rp 1,3 miliyar tambah harga rumah Rp 1.2 miliyar,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Mudarta : Kriteria Astra Brata Kepemimpinan Ada Pada Sosok AHY, Sangat Cocok Pimpin Indonesia

“Sekitar 6 bulannya kemudian, Tamtam mau jual lagi rumah itu ke saya, bilangnya perlu uang, dijual seharga Rp 800 juta lebih. Saya bayar lagi. Setelah itu klir. Lalu sertifikat tanah yang saya beli dari Tamtam itu saya dibaliknamakan atas nama istri saya Ni Made Murniati,” bebernya.

Nengah Setar mengaku heran, dalam gugatan yang ada pihaknya dikatakan sebagai pembeli beritikad tidak baik. Ia mengaku tidak mengerti mengapa dikatakan beritikad tidak baik. Padahal ia mengaku sudah mengecek keabsahan status kepemilikan tanah melalui notaris.

“Yang digugat Tamtam sebagai tergugat, saya sebagai turut tergugat dikatakan sebagai pembeli beritikad tidak baik oleh pihak penggugat. Saya tidak tahu kenapa saya dikatakan pembeli beritikad tidak baik,” tuturnya.

I Nyoman Gede Sudiantara selaku penasihat hukum I Nengah Setar menegaskan tidak benar jika kliennya dikatakan sebagai pembeli beritikad tidak baik. Ia mengatakan kliennya membeli tanah itu sesuai prosedur dan dilakukan di hadapan pejabat berwenang dalam hal ini notaris dalam kapasitasnya sebagai PPAT (pejabat pembuat akta tanah).

“Gimana bisa dikatakan pembeli beritikad tidak baik, sedangkan itu (transaksi jual beli) dilakukan di hadapan notaris. Dia (kliennya) membayar sesuai dengan ketentuan. Sifat dari perjanjian jual beli itu kan sifatnya tunai dan terang. Tunai, dilakukan langsung (pembelian), terang, dilakukan dihadapan pejabat (notaris). Lalu dimana bisa dikatakan pembeli beritikad tidak baik?,” tegasnya.

Terkait dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak lain seperti notaris dan BPN, ia pun menduga kuat kliennya ini adalah korban dari sindikat mafia tanah. Ia mengapresiasi pihak kepolisian memasukan pasal 266 KUHP untuk menjerat terdakwa dalam kasus ini.

“Di sini sebenarnya memang ada sindikasi yang saya lihat. Makanya dipasang pasal 266, bahwa menunjukan di sana ada sindikat. Bagaimana mungkin warkah yang sebenarnya sudah selesai, sertifikat sudah balik nama dari penjual kepada Ni Made Murniati (pembeli) terus dibatalkan dengan putusan perdata. Ini kan persoalan hukum yang sangat aneh,” tandasnya.

BACA JUGA:  PN Tabanan Tolak Gugatan Terhadap Pura Dalem Kelecung

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Putu Puspajana selaku notaris dimaksud belum mendapat respon. Sambungan telefon awak media yang menghubungi tidak dapat tersambung dan pesan WhatsApp yang dikirimpun hingga berita ini ditayangkan, belum mendapat jawaban.

Diketahui sebelumnya, Polda Bali menetapkan tersangka Kepala Desa (Kades) Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, I Ketut Tamtam (IKT). IKT ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan atau penggelapan dengan menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta autentik empat sertifikat tanah dengan total luas 5.5 hektar di desa setempat yang dibeli Nengah Setar.

Dalam rilisnya Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ary Satriyan bersama Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Selasa 14 September 2021 menerangkan penanganan kasus ini berawal adanya laporan dari Ni Made Murniati (korban) Nomor: LP/135/III/2021/BALI/SPKT tanggal 16 Maret 2021.

Dari proses penyidikan, lanjut Ary Satriyan, dengan memeriksa pelapor/korban, pemeriksaan para saksi-saksi, notaris, dan saksi dari Kantor Pertanahan Klungkung dan dilakukan penyitaan barang bukti dari pelapor/korban, notaris, serta dari Kantor Pertanahan klungkung.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Setelah korban, saksi-saksi, dan terlapor diperiksa dan keterangannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, ditemukan 2 alat bukti yang cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Dan hasil dari gelar perkara yaitu menetapkan terlapor sebagai tersangka dengan diterbitkan surat perintah penetapan tersangka, tertanggal 29 Juni 2021.

Barang bukti yang disita berupa fotokopi legalisir minuta akta PPJB No. 45, tanggal 27 Mei 2016, fotokopi legalisir minuta akta PPJB No 46, tanggal 27 Mei 2016, fotokopi legalisir minuta akta PPJB No. 47, tanggal 27 Mei 2016, foto legalisir minuta akta PPJB No. 56, tanggal 31 Mei 2016, fotokopi 4 (empat) SHM an. Ni Made Murniati,  fotokopi warkah penerbitan sertifikat yang dilegalisir, dan fotokopi putusan gugatan perdata PN, PT dan Kasasi.

BACA JUGA:  Miris, Sekelompok Orang Diduga Serobot Lahan Milik Seorang Kakek di Karangasem 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan dengan pasal 266, 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Berkas perkaranya saat ini dinyatakan lengkap (21) dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali beserta barang buktinya pada 30 Agustus 2021. (Tim)

Post ADS 1