Pendidikan

Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari Raih Promosi Doktor Ilmu Hukum

Denpasar, lintasbali.com – Promo doktor baru atas nama Ni Gusti AA Mas Tri Wulandari oleh Prodi S3 (Doktor) Ilmu Hukum (PDIH) FH UNUD diselenggarakan pada Jumat, 5 Mei 2023 bertempat di Aula FH UNUD Kampus Denpasar.

Ni Gusti AA Mas Tri Wulandari yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas University) berhasil merebut gelar doktornya dengan disertasi berjudul “Pengaturan Pendampingan Ahli Kesehatan Jiwa Bagi Istri Sebagai Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga.”

Doktor promosi dipimpin langsung oleh Koprodi S3 (Doktor) Ilmu Hukum FH UNUD (Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, SH,SU), didampingi oleh Tim Promotor: Prof. Dr. Ibrahim R., SH,MH, Dr. Ida Bagus Surya Dharma Jaya, SH,MH, Dr. Sagung Putri ME Purwani, SH,MH dan 4 orang dosen penguji lainnya.

Disertasi Ni Gusti A.A. Mas Tri Wulandari membahas 3 rumusan masalah, yaitu: (1) Apakah dasar filosofis pendampingan ahli Kesehatan jiwa bagi istri dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga?; (2) Bagaimana pengaturan pendampingan ahli Kesehatan jiwa bagi istri sebagai pelaku KDRT saat ini (ius constitutum)?; (3) Bagaimana system pendampingan ahli Kesehatan jiwa bagi istri sebagai pelaku KDRT di masa mendatang (ius constituendum)?.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia mengatur perlindungan terhadap perempuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan jauh sebelum CEDAW diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination of All Forms Of Discrimination Against Women).

Pendampingan ahli kesehatan jiwa sebagai supporting criminal justice system hingga saat ini masih belum ada payung hukumnya dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan KDRT.

BACA JUGA:  Berprestasi! Mahasiswa FH UNUD Juara English Essay Competition

Pembuat undang-undang seyogyanya menyelaraskan (harmonisasi) UU PKDRT saat ini dengan pengaturan pendampingan ahli kesehatan jiwa sebagai pendukung sistem peradilan pidana bagi istri sebagai pelaku KDRT agar terciptanya keadilan dan perlindungan yang seimbang di masa yang akan datang (ius constituendum).

Sumber :
https://www.unud.ac.id/in/berita-fakultas2912-PDIH-FH-UNUD-Promosikan-Doktor-Baru-Ilmu-Hukum-di-Awal-Mei-2023.html

Post ADS 1