News Seputar Bali

Nyoman Adnyana Dukung Diberlakukannya SE Penggunaan Kain Tenun Endek di Bali

DENPASAR, lintasbali.com – Pemerintah Provinsi Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pengunaan Kain Tenun Endek/Kain Tenun Tradisional Bali. Surat Edaran ini mulai diberlakukan Selasa (23/2/2021) pekan depan.

“Ini adalah salah satu upaya meningkatkan ekonomi kerakyatan. Paling tidak kedepannya bisa membangkitkan pengrajin kain Endek di seluruh Bali,” kata I Nyoman Adnyana, SH., MM, Ketua Komisi I DPRD Bali saat ditemui diruangan ya, Senin (15/2/2021).

I Nyoman Adnyana, SH., MM, Ketua Komisi I DPRD Bali

Adnyana mengatakan, Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali perlu digunakan dan diberdayakan secara ekonomi agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. Menurutnya, Kain Tenun Endek Bali merupakan warisan budaya yang wajib untuk dilestarikan dan dilindungi, serta digunakan.

Dalam Surat Edaran tersebut dijabarkan bahwa Kain Tenun Endek Bali merupakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali yang wajib dilestarikan dan dilindungi serta digunakan dan diberdayakan sebagai jati diri masyarakat Bali yang berkarakter dan berintegritas sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.

“Saya pribadi mendukung upaya Gubernur Koster ini. Sehingga Bali memiliki identitas dan ciri khas Kain Tenun Tradisional Bali yaitu Endek,” ujarnya.

Pihaknya menambahkan, melestarikan produk lokal Bali tentu ada nilai positifnya, sebab pelestarian produk lokal Bali juga sudah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang penguatan dan pemajuan kebudayaan yang salah satunya penggunaan produk lokal seperti kain tenun endek atau kain tenun tradisional Bali.

“Ini kan sesuai dan sudah di atur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang hari penguatan busana adat Bali,” pungkas Adnyana yang juga anggota Fraksi PDI-P DPRD Bali. (AR)

Post ADS 1