News Seputar Bali

Nyoman Kandel : Gali Potensi Pendapatan Desa dengan Optimalkan Fungsi Perdes Pungutan Desa

GIANYAR, lintasbali.com – I Nyoman Kandel anggota DPRD Gianyar dari Fraksi PDI Perjuangan berkesempatan menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Urusan Bidang Perencanaan Se-Kecamatan Payangan, di Aula Kantor Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Selasa (25/5/2021).

I Nyoman Kandel, SH (baju hitam) anggota DPRD Kabupaten Gianyar Fraksi Partai PDI Perjuangan

Dalam rapat tersebut dihadir oleh seluruh Sekdes dan Kepala Urusan Bidang Perencanaan. Tujuan diselenggarakan rapat adalah untuk menyamakan persepsi tentang Perdes Pungutan Desa dan Desa Layak Anak.

“Bahkan dalam rapat tersebut juga hadir sebagai narasumber dari Tenaga Ahli Kabupaten Gianyar, Pendamping Kecamatan dan Pendamping Desa,” terang Nyoman Kandel.

Dimana Nyoman Kandel juga sempat mengapresiasi diselenggarakannya rapat koordinasi tersebut, terlebih dengan agenda yang sangat penting yakni penyusunan Perdes.

“Rapat ini bisa dijadikan motivasi bagi tiap Desa di Kecamatan Payangan untuk menyusun Perdes tentang Pungutan Desa dan Perdes tentang Deklarasi Desa Layak Anak,” ucapnya.

Lanjutnya, terkait Perdes Pungutan Desa, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Ketua Komisi I yang membidangi Pemerintahan dan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Gianyar, serta dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD), dan juga Kepala Bidang Hukum Setda Kabupaten Gianyar guna mendorong tiap Desa di Gianyar supaya nantinya dapat menyusun Perdes tentang Pungutan Desa.

“Kalau memang butuh anggaran kami siap memperjuangkan di legislatif.
Selain itu, pihaknya bersama Tenaga Ahli Kabupaten Gianyar juga telah melakukan sharing dengan Kabag Hukum Setda Kabupaten Gianyar, Kejaksaan Negeri Gianyar, dan Kapolres Gianyar,” imbuhnya.

Dijelaskan, Desa merupakan implementasi otonomi asli. Desa berhak mengatur wilayahnya sendiri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Jadi, desa memiliki kewenangan untuk menggali pendapatan sesuai potensi yang ada di desa masing-masing. Namun, dalam menggali pendapatan desa harus berlandaskan Perdes Pungutan Desa.

BACA JUGA:  Masyarakat Rasakan Dampak Ekonomi Hasil TMMD

“Hanya saja, dalam menyusun Perdes Pungutan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya, tidak diskriminasi, tidak membuat resah masyarakat dan tidak menganggu ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Nyoman Kandel menambahkan, landasan hukum Perdes Pungutan Desa adalah, Perbup Nomor: 64/ Tahun 2020, tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam Penyusunan Perdes Pungutan Desa, Perbup Nomor: 64 tahun 2020 menjadi konsideran.

Dalam pemaparannya, Sekretaris Komisi I DPRD Gianyar ini juga menghimbau Desa untuk mengurangi program-program bersifat fisik. Utamakan program-program ekonomi produktif.

Terlebih di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, pendapatan daerah turun drastis. Hal ini akan berpengaruh pula terhadap dana transfer ke desa.
Program pembangunan ekonomi produktif, bisa menyelamatkan ekonomi masyarakat Desa. (Rls)

Post ADS 1



error: STOP!! Silahkan kontak redaksi Lintasbali.com untuk keperluan penggunaan berita!