MANGUPURA, lintasbali.com – Nyoman Rimpen salah satu pemilik lahan seluas 5,6 hektar (Ha) di Wilayah Banjar Wijaya Kusuma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung yang menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Denpasar meninggal dunia.
Ditengah situasi berduka, Made Suka, anak dari Nyoman Rimpen malah mendapatkan surat bahwa PN Denpasar mengirimkan surat untuk melakukan eksekusi kedua pada Rabu, 23 Februari 2022.
“Beliau syok dan stress mendengar ada eksekusi dari pengadilan. Kesehatannya drop dan sakit hingga akhirnya meninggal dunia. Apalagi kemarin lagi kita mendapat surat dari PN (PN Denpasar-red), di saat kami masih berduka. Begitu tega negara terhadap kami,” kata Made Suka, saat ditemui dirumah duka Rabu, 16 Februari 2022.
Made Suka menjelaskan, pihaknya benar-benar merasa terpukul. Negara seharusnya mengayomi rakyat kecil malah tega menzolimi. Apalagi faktanya sebut Made Suka, selama ini semua tahu bahwa pihaknya ditipu dalam jual beli tanah namun negara tidak segera mengamini dan malah menzolimi.
“Kami merasa dizolimi negara sendiri. Bagaimana pengadilan melakukan eksekusi sedangkan didalamnya terdapat perbuatan pidana dari pembeli Bambang Samiyono. Dan pembeli ini dikatakan menghilang oleh petugas pengadilan. Begitu juga pemenang lelang tidak bisa kami sebut sebagai pembeli yang wajar. Ia tahu dalam pelelangan lahan itu bermasalah tetap juga membeli dan berperkara dengan kami,” singgung Made Suka.
Sementara, kuasa hukum termohon Siswo Sumarto, S.H yang akrab disapa Bowo menyampaikan rasa dukanya yang mendalam. Mengetuk hati para pencari keadilan di negeri ini untuk melihat fakta terjadi. Pihaknya mengaku sangat prihatin dan terenyuh atas dampak eksekusi yang dilakukan oleh PN Denpasar pada tanggal 9 Februari 2022 lalu.
“Itu Ibu Rimpen selaku ahli waris pemegang hak kemarin syok dan sangat stress hingga akhirnya kemarin pada tanggal 12 Februari 2022 beliau menghembuskan nafas terakhir. Semasa hidupnya hingga meninggal ini, beliau stress selama hampir 21 tahun memikirkan tidak ada kepastian hukum atas haknya,” beber Bowo
Ia sangat menyayangkan, pihak PN Denpasar tidak mengindahkan norma-norma kemanusiaan dimana ahli waris kembali mendapatkan surat pemberitahuan eksekusi yang kedua. “Bagaimana kita dapat menerima hal ini, di tengah ahli waris semua dalam kondisi berduka,” pungkas Bowo. (Tim)