DENPASAR, lintasbali.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Pasarraya Kuta.
Pencabutan izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam rangka memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan dan melindungi kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, pada 4 September 2025, OJK menetapkan PT BPR Pasarraya Kuta dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.
Menindaklanjuti penetapan status tersebut, PT BPR Pasarraya Kuta telah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, dalam pelaksanaannya, bank tersebut tidak sepenuhnya mampu merealisasikan rencana penyehatan yang telah disusun.
Selama dalam status BDP, berbagai upaya penyehatan yang dilakukan belum memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas PT BPR Pasarraya Kuta.
Selanjutnya, pada 2 September 2026, OJK menetapkan PT BPR Pasarraya Kuta dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR). Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun, pengurus dan pemegang saham PT BPR Pasarraya Kuta tidak dapat melakukan penyehatan bank sebagaimana yang dipersyaratkan.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Pasarraya Kuta, LPS menetapkan bahwa penyelesaian PT BPR Pasarraya Kuta dilakukan melalui likuidasi. Selanjutnya, LPS meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK kemudian mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan langkah pengawasan yang ditempuh senantiasa berlandaskan prinsip integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, OJK juga berkomitmen menerapkan tata kelola yang baik serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung terwujudnya industri jasa keuangan yang sehat, stabil, dan terpercaya, sekaligus memastikan perlindungan terhadap kepentingan nasabah dan masyarakat.
OJK juga mengimbau nasabah PT BPR Pasarraya Kuta untuk tetap tenang. Dana masyarakat yang ditempatkan di perbankan, termasuk BPR, pada prinsipnya dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. (Rls)





