Business

OJK Keluarkan Kebijakan Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

Denpasar, Lintasbali.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. Hal tesebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala OJK Regional VIII Bali Nusra Eliyanus Pongsoda dalam jumpa pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha Denpasar, Kamis (19/3).

Gubernur Bali, Wayan Koster saat memberikan keterangan pers terkait OJK mengeluarkan kebijakan stimulus perekonomian nasional, Kamis (19/3) bertempat di Jayasabha Rumah Jabatan Gubernur Bali.

Dalam kesempatan tersebut ada beberapa pertimbangan mengapa dikeluarkan kebijakan stimulus ini yaitu:

A. Bahwa perkembangan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) secara global telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan.

B. Bahwa dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur akan meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan sehingga dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi.

C. Bahwa untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi
intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung
pertumbuhan ekonomi perlu diambil kebijakan stimulus perekonomian
sebagai countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019
(COVID-19).

D. Bahwa kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) diterapkan dengan
tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Kebijakan stimulus perekonomian yang dikeluarkan OJK tersebut menjadi acuan bagi industri perbankan meliputi kebijakan penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.

Kebijakan ini berlaku untuk debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah. Bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah. (Red/LB/Rls)

Post ADS 1