Business

OJK Provinsi Bali Gelar Diskusi Kejahatan Siber dan Fintech Peer to Peer Lending Jelang Akhir Tahun

BANGLI, lintasbali.com – Jelang akhir tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengadakan Media Gathering pada Senin, 11 Desember 2023 bertempat di Pramana Zahill Kintamani, Bangli. Sebanyak 30 orang wartawan dari media cetak, media elektronik dan media online ikut dalam acara tersebut.

Setelah pagi hari meninjau Kelompok Tani Sejati, Banjar Dalem, Desa Songan B, Kintamani, Bangli, rombongan OJK Bali menggelar diskusi dan sharing Sesion dengan mengundang dua orang narasumber yaitu I Made Wisnu Saputra, Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan AKP I Made Martadi Putra, Kanit 4 Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali.

AKP I Made Martadi Putra, dalam materinya berjudul Kejahatan Siber dan bagaimana cara penanganannya menyampaikan bahwa sejatinya kejahatan siber dibagi menjadi dua kategori, yakni Computer Crime dan Computer Related Crime. Sedangkan untuk motif yang digunakan pelaku biasanya karena faktor ekonomi, politik, ideologi, hingga perilaku menyimpang lainnya.

“Yang biasa kami tangani seperti penipuan online, ujaran kebencian atau sara, illegal akses, hacking/cracking, phishing, malware, pornografi online, judi online, pencemaran nama baik, dan pemerasan/pengancaman,” ujar AKP Martadi Putra.

Dirinya menambahkan, ciri-ciri Kejahatan Siber itu seperti Ciri-ciri Kejahatan Siber antara lain; 1. Toko Online Palsu dengan harga murah (Biasanya, penipu yang berkedok penjual online palsu di marketplace dan media sosial menjual barang dengan harga di bawah pasaran. Dengan begitu, calon pembeli langsung tertarik
bertransaksi); 2. Mengaku sebagai Petugas Ekspedisi/Bea Cukai (Penipu tak jarang mengaku sebagai petugas ekspedisi ataupun pihak Bea Cukai yang meminta biaya tambahan. Permintaan biaya tambahan ini untuk mengeluarkan barang yang ditahan oleh otoritas).

Ciri lainnya yaitu memiliki Bukti Transaksi Palsu (Dilakukan penipu dengan berpura-pura menjadi pembeli. Penipu akan mengirim bukti transaksi yang sudah diedit sehingga penjual mengira ada transaksi pembelian). Ada pula ciri lainnya yaitu memberi keuntungan/profit terlebih dahulu (Pelaku biasanya memberikan bukti keuntungan uang diawal agar korban tertarik berinvestasi).

BACA JUGA:  PLN Sukses Hadirkan Listrik Aman Selama Masa Libur Idulfitri 2024 di Bali

Ciri lainnya, meminta Data Pribadi, Password, Kode OTP (Penipu mengirim chat, email atau link yang mengarahkan korban untuk mengisi data pribadi, password atau kode OTP. Selain itu, penipu memberi iming-imingi korban dengan hadiah tetapi dengan meminta informasi personal yang sensitif). Berpura-pura menjadi orang dikenal / perusahaan (Mengirim link phishing, file apk dengan menyamar sebagai teman / Perusahaan yang tampak resmi) dan selalu bertindak Provokatif (Untuk konten hoax, ujaran kebencian/SARA akan bersifat provokatif).

Sedangkan Made Wisnu Saputra dari AFPI dalam materinya bertajuk Perkembangan Industri Fintech P2P Lending menyampaikan, AFPI memperhatikan dan menegakkan Perlindungan Konsumen Penyelenggara LPBBTI atau Fintech Lending, selain ketentuan perundang-undangan di bidang Perlinkos dan POJK, AFPI juga memiliki regulasi berupa market conduct yakni Pedoman Perilaku
AFPI.

Dalam kesempatan tersebut, Made Wisnu Saputra juga menyampaikan komitmen AFPI memerangi Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Indonesia. “Komitmen kami memerangi Pinjol Ilegal dengan Sosialisasi Industri Fintech Pendanaan Bersama, berikan Kepastian Hukum, Peningkatan Inovasi oleh Fintech, Kolaborasi dengan Kemenkominfo dan Direktorat Cyber Crime Polri serta Edukasi Industri Fintech Pendanaan Bersama,” kata Wisnu Saputra.

Terkait kolaborasinya dengan OJK, dirinya mengatakan, OJK telah memblokir 1.484 Entitas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong di Indonesia. Sejak bulan Januari hingga 6 Oktober 2023 terdapat 8.047 pengaduan yang diterima OJK terkait kegiatan keuangan ilegal ini.

Secara rinci, jumlah tersebut terdiri dari 7.710 pengaduan mengenai pinjaman online illegal dan 337 pengaduan investasi illegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal sejak awal tahun hingga 6 Oktober 2023. Jumlah tersebut terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman online ilegal. (Red/AR)

Post ADS 1