Business

OJK Terbitkan POJK Pelaporan Insidental di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

JAKARTA, lintasbali.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (POJK 9 Tahun 2026).

Penerbitan POJK 9 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental sekaligus memperkuat pengawasan berbasis teknologi terhadap kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

POJK 9 Tahun 2026 mengatur penyampaian laporan insidental oleh pihak-pihak yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK melalui Sistem Pelaporan OJK. Pengaturan tersebut mencakup kewajiban penyampaian laporan, tata cara penyampaian, koreksi laporan, serta mekanisme pelaporan dalam kondisi tertentu.

Melalui penerapan sistem pelaporan yang terintegrasi, penyampaian informasi yang bersifat insidental kepada OJK diharapkan menjadi lebih terstruktur dan efisien. Ketersediaan informasi tersebut selanjutnya dapat mendukung OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

POJK 9 Tahun 2026 mengatur sejumlah substansi utama, antara lain:

1. Kewajiban penyampaian Laporan Insidental

Laporan Insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dan/atau berdasarkan permintaan OJK. Pelapor wajib menyampaikan Laporan Insidental sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

2. Penyampaian melalui Sistem Pelaporan OJK

Penyampaian Laporan Insidental dilakukan melalui Sistem Pelaporan OJK. Sistem tersebut menjadi sarana penyampaian laporan kepada OJK secara terstruktur dan terintegrasi sehingga mendukung proses pengelolaan dan pemanfaatan informasi untuk kepentingan pengawasan.

3. Penyampaian laporan secara lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu

Pelapor wajib memastikan informasi yang disampaikan dalam Laporan Insidental memenuhi prinsip kelengkapan, keakuratan, kekinian, dan ketepatan waktu. Ketentuan ini diperlukan untuk mendukung kualitas informasi yang diterima OJK dalam melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan.

4. Koreksi Laporan Insidental

POJK 9 Tahun 2026 mengatur mekanisme koreksi terhadap Laporan Insidental yang telah disampaikan kepada OJK. Mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan informasi yang disampaikan tetap sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

5. Mekanisme pelaporan dalam hal terjadi gangguan Sistem Pelaporan OJK

Dalam hal terjadi gangguan pada Sistem Pelaporan OJK yang menyebabkan Pelapor tidak dapat menyampaikan Laporan Insidental melalui sistem tersebut, penyampaian laporan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan OJK.

6. Penatausahaan Laporan Insidental

Pelapor wajib melakukan penatausahaan atas Laporan Insidental yang disampaikan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penatausahaan tersebut diperlukan untuk memastikan informasi yang disampaikan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

7. Pengenaan sanksi administratif

POJK 9 Tahun 2026 juga mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pelaporan insidental sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepatuhan Pelapor terhadap kewajiban penyampaian laporan kepada OJK.

Penerapan POJK 9 Tahun 2026 diharapkan dapat mendukung proses penyampaian informasi kepada OJK yang lebih efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan kualitas informasi yang digunakan dalam pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Untuk mendukung pelaksanaan ketentuan tersebut, OJK juga telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PADK 8 Tahun 2026).

PADK 8 Tahun 2026 menjadi pedoman teknis pelaksanaan pelaporan insidental, antara lain mencakup pedoman umum penyampaian Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar Laporan Insidental yang wajib disampaikan oleh Pelapor, serta format dan tata cara penyusunan Laporan Insidental.

POJK 9 Tahun 2026 dan PADK 8 Tahun 2026 berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Penerbitan kedua peraturan tersebut merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur pelaporan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis analisis data.

Penguatan sistem dan mekanisme pelaporan tersebut juga diharapkan dapat memastikan tersedianya informasi yang diperlukan OJK dalam mendukung penyelenggaraan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan Destination Statement OJK Tahun 2022–2027. (LB)

Post ADS 1