DENPASAR, lintasbali.com – Oknum sulinggih atau pemuka agama, berinisial IWM dilaporkan KYD perempuan sudah bersuami, karena diduga melakukan pencabulan. Dugaan itu dilakukan saat menjalani prosesi melukat di Tukad Campuhan Pakerisan, Tampak Siring, Gianyar (4/7/2020).
Dalam perkara ini, IWM telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Rabu (24/3/2021) tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Denpasar.
“Hari ini di Kejari Denpasar, IWM telah diserahkan dari Penyidik Polda ke JPU. Dengan penyerahan ini maka kewenangan penanganan beralih ke JPU,” kata A. Luga Harlianto, Kasipenkum Kejati Bali.
Dalam perkara ini, IWM disangka melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan sejak pukul 10.00 Wita dimana tersangka dalam keadaan sehat dan dapat memberikan jawaban pada saat diperiksa identitas oleh JPU. (*)