News

Ombudsman Bali Buka Suara Adanya Dugaan Oknum Penyidik Lakukan Kriminalisasi

DENPASAR, lintasbali.com – Adanya dugaan kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Polda Bali terhadap keluarga besar Jero Kepisah Anak Agung Ngurah Oka atas kasus tanah seluas 8 hektar di Subak Kredung, Desa Pedungan, Denpasar Selatan mendapat tanggapan beragam. Salah satunya dari Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra dan Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali Umar Alkhatab.

BACA JUGA:  Sambut Dies Natalis ke-60, Unud laksanakan Napak Tilas Prabu Udayana

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan pihaknya akan segera menelusuri adanya dugaan pelanggaran tersebut dan akan bersikap tegas apabila ada anggotanya yang melanggar disiplin.

BACA JUGA:  Kodam IX/Udayana Pastikan Program Air Bersih Kemenhan di Bali Dilanjutkan

“Yang jelas gini, apapun kita akan berlalu professional. Kalau memang benar adanya dan dia terbukti melanggar, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar, apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar disiplin lainnya kita akan tegas,” kata Kapolda Bali pada Rabu, 12 April 2022 di Denpasar.

BACA JUGA:  Kunjungan Komite ICA BPD Bali ke Kabupaten Bangli

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Umar Alkhatab menyampaikan tanggapannya terkait maraknya pengaduan oknum penyidik di kepolisian yang dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan bahkan diduga mengaku mengalami kriminalisasi.

BACA JUGA:  JMSI Bali Dorong Dewan Maksimalkan Pengawasan untuk Suksesnya Pembangunan

Dirinya mengaku mengetahui adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum penyidik dari kepolisian dari pemberitaan di media masa entah itu media cetak maupun media online.

BACA JUGA:  Bersiap Jadi Zona Hijau, Vaksinasi Covid-19 Di Denpasar Capai 80,90 Persen

Ia meminta Kapolda Bali untuk bisa segera melakukan tindakan tegas kepada oknum penyidik yang melakukan maladministrasi yang merugikan pihak yang bersengketa tersebut.

BACA JUGA:  KADIN Ukraina di Indonesia Jajaki Kerjasama dengan KADIN Bali

“Belakangan ini banyak pengaduan terkait perilaku penyidik kepolisian di Bali. Sebelumnya telah diberitakan adanya penyidik yang meminta uang kepada pelapor, kini diberitakan pula adanya penyidik yang melakukan kriminalisasi terhadap warga. Oleh karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Bali meminta agar Kapolda Bali segera mengambil langkah praktis untuk mencegah tindakan maladministratif yang dilakukan oleh para penyidik. Kapolda patut memberikan tindakan tegas bagi para penyidik yang terbukti melakukan pelanggaran, baik administratif maupun etik, agar ada efek jera bagi yang lainnya,” papar Umar melalui jawaban WhatsApp pada Selasa, 19 April 2022 di Denpasar.

BACA JUGA:  Bali Hotels Association Rilis Laporan Kuartal Pertama 2021

Lebih lanjut Ombudsman memandang bahwa tindakan maladministratif oleh penyidik tidak dapat ditolelir karena akan merusak rencana kepolisian untuk menjadi polisi yang presisi.

BACA JUGA:  Biaya Pendaftaran PPDB Gratis, UPMI Tawarkan 2 Fakultas dan 11 Prodi Unggulan

“Dalam kasus kriminalisasi ini, Ombudsman meminta agar penyidiknya dievaluasi dan bila perlu diganti demi keadilan bagi warga yang dikriminalisasi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kadin Bali : Republik of Ethiopia, Potensi Pasar Terbesar di Benua Afrika Jelang Dibukanya Pariwisata

Sebelumnya diketahui bahwa Keluarga besar Jero Kepisah merasakan kegelisahan. Pasalnya AA Ngurah Oka selaku ahli waris alm I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Raka Ampug merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali. Pasalnya ahli waris menganggap oknum penyidik telah memaksa mempidanakan dirinya dengan tuduhan memalsu silsilah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:  JMSI Bali Dorong Dewan Maksimalkan Pengawasan untuk Suksesnya Pembangunan

“Oknum penyidik telah memaksa mempidanakan saya memalsu silsilah dan memfasilitasi pelapor (AANEW) yang bukan bagian dari keluarga ahli waris Jro Kepisah. Oknum penyidik menekan dan mempidanakan dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU dengan menggunakan surat bukti silsilah keluarga Jro Kepisah yang didapat secara ilegal,” ungkap ahli waris AA Ngurah Oka, saat dikonfirmasi langsung melalui aplikasi WA, Minggu (10/4/2022) di Denpasar.

BACA JUGA:  KADIN Ukraina di Indonesia Jajaki Kerjasama dengan KADIN Bali

Dimana AA Ngurah Oka juga menceritakan awalnya ada seseorang bernama AANEW yang tak ada hubungan keluarga mengklaim memiliki silsilah dan mempunyai alas hak IPEDA tahun 1948 dan 1954 berupa tanah sekitar 8 hektar di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan yang sama dengan tanah warisan dan dikuasai secara turun-temurun oleh pihaknua selaku ahli waris Jro Kepisah.

BACA JUGA:  Biaya Pendaftaran PPDB Gratis, UPMI Tawarkan 2 Fakultas dan 11 Prodi Unggulan

Atas klaim tersebut AANEW sempat mendatangi keluarga Jero Kepisah untuk meminta bagian setengah dari tanah tersebut. “Karena saya dan ahli waris lain dari Jero Kepisah tidak mengenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan AA Ngurah Eka Wijaya, tentu permintaan tersebut ditolak,” ujarnya.

BACA JUGA:  Karir dan Keuangan Libra dan Scorpio Rabu, 28 Desember 2022

Lantaran itu, AANEW melaporkan AA Ngurah Oka ke Polda Bali sejak tahun 2015 dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat. Ia juga sempat dijadikan tersangka atas laporan tersebut tapi dibatalkan oleh Pra Peradilan PN Denpasar dan selanjutnya Polda Bali menghentikan laporan tersebut.

BACA JUGA:  Bersiap Jadi Zona Hijau, Vaksinasi Covid-19 Di Denpasar Capai 80,90 Persen

“Usaha AA Ngurah Eka Wijaya tak berhenti di sana. Dia kembali melaporkan saya di Dirkrimum Polda Bali tahun 2018. Namun laporan polisi tersebut tak pernah memanggil AA Ngurah Oka sebagai terlapor. Dan anehnya saya kembali dilaporkan di Dumas Dirkrimsus Polda Bali. Dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU,” tutur Ngurah Oka.

BACA JUGA:  Bali Hotels Association Rilis Laporan Kuartal Pertama 2021

Lebih lanjut kuasa hukum Ahli Waris, Putu Harry Suandana Putra menjelaskan atas Dumas (pengaduan masyarakat) AANEW inilah terungkap fakta oknum penyidik menunjukkan dan menanyakan kliennya tentang silsilah Jro Kepisah yang dibuat tahun 1990an dan 2015. Di mana dokumen sebelumnya pernah disetor ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).

BACA JUGA:  Kunjungan Komite ICA BPD Bali ke Kabupaten Bangli

“Kenapa AA Ngurah Eka Wijaya bisa mendapatkan itu sebagai sebuah laporan ke Polda. Artinya di sini oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali sudah memfasilitasi laporan AA Ngurah Eka Wijaya yang tak ada hubungan keluarga dan mempunyai dokumen silsilah keluarga secara ilegal yang diduga didapat dari BPN Kota Denpasar,” tegas Putu Harry pada Senin (11/4/2022) melalui WA. (LB)

Post ADS 1