POLHUKAM

Paman Kuras Tabungan Ponakan, Ditkrimsus Polda Bali Segera Tetapkan Tersangka

DENPASAR, lintasbali.com – Sempat tertunda hampir satu tahun, penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali terkait kasus oknum paman yang tega menguras tabungan keponakannya yang notabene adalah anak dari kakak kandungnya, mulai memasuki babak baru.

Seperti diketahui, kasus dua orang anak yatim bernama Abraham P Gazali dan Johanes P Gazali, dua orang putra dari almarhum (alm) Herman Gazali, pemilik UD Putra Teknik yang dikuras tabungannya oleh oknum paman Hermes Gazali, mulai menemukan titik terang.

Hal tersebut disampaikan oleh Johanes P Gazali saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin, 5 Juni 2023 siang hari. Johanes P Gazali menyebut bahwa pihak Polda Bali sudah melayangkan surat kepada adiknya Abraham P Gazali selaku pelapor, nomor B/79/V/RES.2.2/2023/DITRESKRIMSUS per tanggal 30 Mei 2023, perihal laporan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Penggelapan atas nama terlapor Hermes Gazali, dimana dirinya diminta hadir dalam waktu dekat ini untuk kepentingan proses Penyidikan yang dilakukan pihak Kepolisian.

“Benar pak sudah di respon, Minggu lalu diwakili beliau (Ibu, red) di Polda untuk mengambil SP2HPnya. Semoga Polisi segera menetapkan tersangkanya, hampir setahun menunggu semoga ada hasil,” kata Johanes Gazali.

Untuk dapat diketahui, kakak beradik tersebut yang saat itu masih dalam keadaan berduka karena sang ayah, Herman Gazali, pemilik UD Putra Tehnik Denpasar, Jalan Mahendradatta No. 168, baru saja meninggal dunia, mengaku mengalami penekanan dan dimaki-maki oleh sang paman Hermes Gazali adik dari (alm) Herman Gazali untuk menandatangani pemindahbukuan tabungan di rekeningnya atas nama Johanes P Gazali dan adiknya Abraham P Gazali di ruang prioritas Gedung BCA KCU Hasanudin, Denpasar.

“Awal kejadian, pagi itu pada 23 Januari 2017, saya menjaga jenazah ayah saya di Rumah Duka Kertasemadi Denpasar dan tiba-tiba saya dijemput pegawai toko, untuk menemui paman saya. Ternyata saya dibawa ke BCA KCU Hasanudin, disana saya menjumpai adik saya. Kami kemudian digiring ke satu ruangan dengan diikuti paman saya, teman-temannya dan 3 pegawai toko Putra Tehnik. Di tempat itu kami dicaci maki, dibentak dan mengatakan akan membunuh mama sehingga adik saya menangis ketakutan. Tujuan sebenarnya adalah paman ingin memindahkan uang di rekening kami ke rekening dia yang jauh lebih besar dengan alasan memudahkan dia mengoperasionalkan toko Putra Tehnik. Karena kami awalnya tidak mau, dia naik pitam. Karena ketakutan, terpaksa kami menandatangani apa yang diingini paman sehingga saat itu juga kami kehilangan tabungan sebesar Rp 900 jt, tersisa Rp 65 ribu di rekening saya dan Rp 51 ribu di rekening adik saya,” jelas Abraham, Rabu, 30 Nopember 2022 lalu.

BACA JUGA:  AMERTA Menyapa Pedagang dan Pembeli di Pasar Tegal Harum Denpasar Barat

“Karena kejadian ini, kami berdua tidak dapat melanjutkan pendidikan, karena sampai saat ini kami tidak mendapatkan hasil sepeserpun dari keuntungan toko ayah kami. Dan semua aset ayah kami dirampas oleh adik ayah kami termasuk uang di rekening ayah kami di Bank Maspion Denpasar yang juga bisa dikeluarkan oleh paman kami di tanggal 23 Januari 2017 juga, sedangkan alm ayah kami meninggal tanggal 21 Januari 2017. Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana bank bisa mendebet uang di rekening almarhum sebesar Rp 1.174.833,812 tanpa konfirmasi ke ayah dan kami selaku ahli waris? Dan yg lucu bagi kami, saat itu saldo almarhum sebesar Rp 1.175.844,812. Dan bagaimana almarhum bisa menandatangani RTGS di tanggal yang sama dengan nominal yang dikeluarkan tadi? Sejumlah kejanggalan kami temukan di rekening koran ayah kami di Bank Maspion,” paparnya.

Dirinya mengaku sudah melaporkan permasalahan ini ke Ditkrimsus Polda Bali, tetapi penangananya masih berajalan di tempat hingga saat ini. Diketahui, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/284/IX/RES.2.2/2022/Ditreskrimsus, telah diterapkan persangkaan dugaan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari (alm) Herman Gazali yang diduga dilakukan oleh HSG, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Sementara itu, saat awak media mencoba mengkofirmasi kebenaran kasus tersebut dan mencari keberadaan Sang Paman Hermes Gazali, diketahui saat ini menguasai UD Putra Tehnik peninggalan (alm) Herman Gazali, pada Rabu, 30 Mei 2023 lalu, awak media hanya bertemu pegawai kepercayaannya bernama Rahmat. Saat dihubungi oleh pegawainya, dirinya enggan menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan awak media melalui telepon yang dilakukan oleh Rahmat pegawainya, dan seakan-akan bungkam.

BACA JUGA:  Tumbuhkan Cinta Tanah Air Dan Nasionalisme Dengan Penanaman Wawasan Kebangsaan

“Pak Hermes gamau memberikan jawaban. Yang jelas kami hanya pegawai disini, ga tahu menahu. Biar yang bersangkutan menjelaskan, tapi saat ini dia di Surabaya,” jelas Rahmat pegawai kepercayaannya Hermes Gazali. (Tim)

Post ADS 1