Seputar Bali

Paruman Desa Adat Sepakati Kerjasama LPD Se-Kota Denpasar

*Desa Adat se-Kota Denpasar Sepakati Kerjasama LPD*

DENPASAR, lintasbali.com – Desa Adat se-Kota Denpasar sepakat untuk menjalin kerjasama antar Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Keputusan tersebut disepakati dalam acara Paruman (rapat) Bendesa se-Kota Denpasar Warsa (tahun) 2021, di Kantor LPD Desa Adat Kesiman, Sabtu (11/12/2021).

Bendesa Madya Majelis Desa Adat Denpasar, AA Sudiana mengatakan kesepakatan Desa Adat se-Kota Denpasar untuk kerjasama LPD ini dilakukan guna memberi peluang dan menjadi salah satu payung hukum pengelolaan LPD.

Anak Agung Sudiana, Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar

Dengan adanya kesepakatan ini, LPD Desa Adat se-Kota Denpasar kini dapat saling menyalurkan kredit atau menghimpun tabungan dan deposito dari warga lintas desa adat di Kota Denpasar.

“Yang paling prinsip tadi disepakati bendesa adat untuk nanti bekerja sama LPD se-Kota Denpasar untuk memberikan peluang LPD tidak hanya menghimpun kredit atau menyiapkan dana masyarakat di wilayah desa adat itu saja, tapi bisa keluar,” kata AA Sudiana, ditemui usai paruman.

“Jadi misalnya LPD Desa Adat Kesiman, dia tidak hanya main di tetangga, seperti LPD Sumerta, LPD Yang Batu, dia boleh loncat ke Denpasar Barat, Denpasar Utara, Denpasar Selatan”, imbuhnya.

“Hal ini karena sudah dibuatkan payung hukum melalui kesepakatan bersama. Jadi nanti LPD juga dibuatkan teknis pembentukan PKS (Perjanjian Kerja sama). Disana nanti dituangkan seperti apa untuk menghimpun kredit itu,” paparnya.

Pada kesempatan terpisah, Ketua LPD Desa Adat Kesiman, Wayan Rayun mengatakan pihaknya selaku salah satu pengelola, sangat menyambut baik kesepakatan Desa Adat untuk kerjasama antar LPD tersebut.

Ketua LPD Desa Adat Kesiman, Wayan Rayun

“Ini sangat bagus bagi kami selaku pengelola LPD. Jadi seandainya terjadi kelebihan likuiditas dan juga adanya pinjaman dari luar desa adat kita (LPD Desa Adat Kesiman), kita bisa memanfaatkan hal itu dengan adanya kerjasama ini,” kata Wayan Rayun.

BACA JUGA:  Fakta Kepribadian Kelahiran Wraspati Paing Julungwangi Kamis, 22 Desember 2022

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No 3 tahun 2017 dinyatakan LPD dapat memberikan pinjaman kepada warga desa adat lain, jika ada kerjasama antara desa adat dimana calon kreditur berasal.

“Sesuai dengan Perda, tidak diperkenankan untuk memberikan pelayanan, baik berupa tabungan, deposito dan kredit kepada warga di luar desa adat, namun bisa diberikan asalkan ada kerjasama antara desa adat,” ujarnya.

Kesepakatan kerjasama LPD se-Desa Adat Kota Denpasar ini menurutnya, bahkan menjadi satu tonggak yang bagus bagi kemajuan pengelolaan LPD di Bali, khususnya di Denpasar. “Jadi, ini suatu tonggak yang bagus bagi kemajuan pengelolaan LPD,” tandasnya. (Tim)

Post ADS 1