JAKARTA, lintasbali.com – Perkembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK) pada September 2026 berlangsung dinamis seiring meningkatnya volatilitas pasar keuangan global yang dipengaruhi oleh eskalasi tensi geopolitik dan kenaikan suku bunga global.
Di pasar saham domestik, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.071,14 pada akhir September 2026, terkoreksi 6,96 persen secara month-to-month (mtm) dan secara kumulatif terkoreksi 29,79 persen secara year-to-date (ytd). Sejalan dengan dinamika tersebut, investor asing mencatatkan net sell di pasar saham sebesar Rp10,24 triliun pada September 2026, berbalik dari posisi net buy sebesar Rp1,19 triliun pada Agustus 2026.
Di tengah dinamika pasar tersebut, resiliensi dan likuiditas pasar modal domestik masih terjaga. Rata-rata bid-ask spread di pasar saham domestik tercatat sebesar 1,20 persen, relatif stabil dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 1,17 persen. Sementara itu, rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) pasar saham termoderasi menjadi Rp14,94 triliun dari Rp15,86 triliun pada Agustus 2026.
Pasar Obligasi dan Industri Pengelolaan Investasi
Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada akhir September 2026 berada pada level 439,05, terkoreksi tipis 0,23 persen secara mtm dan 0,41 persen secara ytd. Sementara itu, yield Surat Berharga Negara (SBN) secara rata-rata meningkat 14,12 basis points (bps) secara mtm, sejalan dengan kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah global dan masih tingginya ketidakpastian global.
Investor asing di pasar SBN mencatatkan net sell sebesar Rp0,34 triliun secara mtm, berbalik dari net buy sebesar Rp15,35 triliun pada Agustus 2026. Sebaliknya, aliran dana investor asing di pasar Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) korporasi menunjukkan perkembangan positif dengan mencatatkan net buy sebesar Rp0,91 triliun, setelah pada Agustus 2026 tercatat net sell sebesar Rp0,02 triliun.
Kinerja industri pengelolaan investasi turut mengalami penyesuaian seiring dinamika pasar keuangan selama September 2026. Nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp1.004,68 triliun pada akhir September 2026, terkoreksi 1,55 persen secara mtm dan 3,65 persen secara ytd.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp637,07 triliun, termoderasi 2,42 persen secara mtm dan 5,66 persen secara ytd. Sementara itu, investor reksa dana mencatatkan net redemption sebesar Rp10,43 triliun secara mtm.
Sejak instrumen Exchange Traded Fund (ETF) Emas diluncurkan pada 10 Agustus 2026 hingga 30 September 2026, telah terdapat tujuh produk ETF Emas yang diterbitkan oleh tujuh Manajer Investasi dengan total dana kelolaan mencapai Rp105,63 miliar.
Jumlah Investor dan Penghimpunan Dana Tetap Tumbuh
Di tengah dinamika pasar, jumlah investor pasar modal domestik terus menunjukkan tren peningkatan, sejalan dengan berbagai inisiatif penguatan ekosistem digital di industri pasar modal.
Sepanjang September 2026, jumlah investor baru bertambah sebanyak 1,03 juta investor. Secara ytd, jumlah investor pasar modal tumbuh 57,96 persen menjadi 32,17 juta investor.
Animo korporasi untuk menghimpun dana melalui Penawaran Umum juga masih tinggi. Hingga akhir September 2026, total nilai Penawaran Umum secara ytd mencapai Rp186,03 triliun, yang terdiri atas tujuh Penawaran Umum Perdana Saham (IPO), 18 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 11 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), serta 123 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS.
Sementara itu, dalam pipeline terdapat 29 rencana Penawaran Umum dengan total nilai indikatif sebesar Rp26,47 triliun.
Terkait target penghimpunan dana pasar modal tahun 2026 sebesar Rp250 triliun, realisasi hingga akhir tahun masih akan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain dinamika pasar, minat investor, serta pertimbangan Emiten dalam menentukan momentum penerbitan dan biaya pendanaan.
OJK terus mencermati perkembangan tersebut dan mendorong pemanfaatan pasar modal sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dengan tetap mengedepankan kualitas keterbukaan informasi dan pelindungan investor.
Sementara itu, penggalangan dana oleh dunia usaha melalui Securities Crowdfunding (SCF) juga terus berkembang. Sepanjang September 2026, terdapat 15 Efek baru dan sembilan penerbit baru dengan dana yang dihimpun sebesar Rp22,92 miliar. Dengan perkembangan tersebut, total dana yang telah dihimpun melalui SCF secara agregat mencapai Rp2,06 triliun.
Transaksi Derivatif dan Bursa Karbon Terus Berkembang
Di pasar keuangan derivatif, sejak 10 Januari 2025 hingga 30 September 2026, terdapat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK.
Volume transaksi pada September 2026 tercatat sebanyak 42.718 lot. Dengan demikian, secara kumulatif sepanjang Januari hingga September 2026, volume transaksi telah mencapai 395.571 lot.
Sementara itu, di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 September 2026, terdapat 160 pengguna jasa yang telah terdaftar. Secara agregat, volume transaksi mencapai 1,98 juta ton karbon dioksida ekuivalen (tCO2e), dengan akumulasi nilai transaksi sebesar Rp93,97 miliar.
OJK Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum
OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon untuk menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK, secara ytd hingga 30 September 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp112,79 miliar kepada 136 pihak. Selain itu, OJK juga menjatuhkan dua sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam sanksi pembekuan izin, 18 sanksi peringatan tertulis, serta lima perintah tertulis.
Selanjutnya, secara ytd hingga 30 September 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan total nilai Rp277 miliar kepada 699 pihak, serta 222 sanksi peringatan tertulis.
OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 juta dan 196 sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan nonkasus.
Khusus sepanjang September 2026 hingga 30 September 2026, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp8,5 miliar serta lima sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Melalui penguatan pengawasan, penegakan hukum, dan pengembangan ekosistem pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, OJK terus mendorong terciptanya pasar keuangan yang berintegritas, transparan, resilien, dan mampu mendukung pembiayaan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi nasional. (Rls)





