DENPASAR, lintasbali.com – Hampir genap sebulan pasca kejadian, pelaku pembunuhan seorang cewek MiChat di Home Stay Jalan Tukad Batanghari X Denpasar Selatan (Densel), Dwi Farica Lestari (23) berhasil ditangkap. Pria bernama Wahyu Dwi Setyawan (23) itu dibekuk saat berada di rumah istrinya di Jember, Jawa Timur (Jatim), Jumat (12/2/2021) pukul 20.00 Wita. Saat ini, pelaku dalam perjalanan menuju Bali.
Informasi penangkapan pelaku yang berdomisili di seputaran Jalan Pulau Kawe Denpasar ini berawal dari olah TKP dan introgasi saksi serta analisa CCTV di TKP. Polisi mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku menggunakan helm gojek menggunakan jaket merah serta mengendarai sepeda motor jenis vario warna putih.
Dari Hasil penyelidikan di lapangan dan penemuan barang bukti di TKP, petugas mendapat informasi bahwa diduga pelaku berasal dari Jawa dan telah kabur ke kampung halamannya.
Pada Hari Jumat (12/2/2021) pukul 20.00 Wita, tim melakukan penyelidikan tempat asal pelaku dan istrinya. Dari pengembangan tersebut pelaku berhasil dibekuk saat sedang berada di rumah istrinya di Kelurahan Kraton, Kecamatan Kencong Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan menusuk korban menggunakan senjata kerambit yang dibawa pada saku kantong celana serta mengambil barang – barang berharga milik korban dan selanjutnya pelaku kabur ke kampung halamannya. Atas pengakuan pelaku tersebut, yang bersangkutan langsung diamankan,” ungkap seorang petugas.
Kepada petugas, pelaku mengakui telah menusuk leher korban menggunakan pisau kerambit yang dibawa dari kosnya yang disimpan di saku celana kanan. Selain itu pelaku menjelaskan telah menghabisi korban karena pelaku berniat untuk menguasai barang milik korban, sehingga pada saat pelaku mengambil handphone dan dompet milik korban saat itu korban teriak minta tolong sehingga pelaku membekap korban serta menusuk korban sebanyak dua kali ke leher korban. Korban sempat meronta dan teriak serta menghentakkan kaki sampai korban lemas.
“Selanjutnya pelaku mengambil HP dan dompet korban lalu kabur melewati balkon belakang menuju ke arah sepeda motor pelaku. HP serta dompet milik korban dibuang di sungai dekat Jalan Pulau Kawe, sedangkan uang tunai senilai Rp700 ribu diambil oleh pelaku,” terangnya.
“Pisau yang dibawa oleh pelaku didapatkan melalui pembelian secara online via tokopedia senilai Rp75 ribu,” lanjut petugas yang tidak mau disebutkan namanya ini.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor bernomor polisi DK 5326 EF, senjata tajam jenis kerambit, sweter merah, helm gojek warna hijau, buf coklat motif tengkorak, sendal motif kotak warna biru putih, boxer warna hitam, baju biru motif gambar harimau dan celana jeans warna biru.
“Pelaku saat ini bersama tim dalam perjalanan ke Bali. Mungkin malam nyampe di Polresta,” ujarnya. (*)