News

Pemkot Denpasar: Relaksasi Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Selama Tiga Bulan

Denpasar, Lintasbali.com – Ditengah Pandemi Covid 19, Pemkot Denpasar resmi berikan Relaksasi Penundaan Pembayaran Pajak Untuk Pelaku Usaha dan Warga. Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi, Selasa (5/5) di Denpasar.

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor : 973/653/BPDKD yang diterbitkan sebagai stimulus atau keringanan bagi dunia usaha hotel, restoran, hiburan, dan PBB-P2 tanpa aktivasi mengajukan permohonan.

Dewa Nyoman Semadi

“Relaksasi pajak daerah yang diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran pajak. Pemkot memberikan relaksasi hingga tiga bulan ke depan,” ujar Dewa Nyoman Semadi.

Penundaan jatuh tempo yang diberikan kepada pelaku usaha hingga 20 Juli 2020. Dengan demikian, wajib pajak mendapatkan penundaan pembayaran pajak untuk masa pajak periode April, Mei dan Juni 2020 dengan kewajiban tetap melakukan pelaporan pajak tanggal 20 setiap bulannya.

Lebih lanjut Dewa Semadi mengatakan pada keadaan normal, seharusnya pembayaran pajak daerah dilakukan paling lambat tanggal 20 di setiap bulannya. Adapun kebijakan ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat untuk memberikan keringanan dan pengurangan beban pajak bagi pengusaha.

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) jatuh tempo pembayaran pajaknya diundur hingga 30 September 2020.

Pemerintah Kota Denpasar memastikan tidak ada pengurangan atau pembebasan pajak daerah di Kota Denpasar karena hal ini sudah diatur dalam undang undang. Pemkot lebih memilih relaksasi mekanisme pembayaran pajak bagi pelaku usaha.

“Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar. Pemkot menyebutkan Pandemi Covid 19 sudah pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini,” pungkas Dewa Semadi. (Red/LB/Rls)

BACA JUGA:  Menkopolhukam: Selangkah Lagi, Madura Jadi Provinsi ke-35
Post ADS 1