DENPASAR, lintasbali.com – Kuasa hukum Paulus Marcellus Lachinsky (PMJ) meyakini bahwa ditetapkannya kliennya sebagai Tersangka tidak didukung dengan bukti permulaan yang cukup yaitu 2 alat bukti yang sah dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi. Pihaknya bahkan sejauh ini telah meneliti bahwa tidak ada aliran dana sepeserpun yang mengalir ke rekening kliennya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum PMJ, Saut Susanto, HK, SH., Aprianus Kabubu Pajanji, SH. dan Maulana Yusman Sukardi, SH usai mengikuti Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, 22 Mei 2023.
“Untuk itu kami melakukan uji formil terkait penetapan penahanan kliennya serta rangkaian prosedur penetapan kliennya menjadi tersangka tanpa mekanisme gelar perkara sebagaimana yang diatur didalam Kitab Hukum Acara Pidana,” kata Saut Susanto, HK, SH.
Sidang Praperadilan yang dipimpin oleh Hakim I Gede Putra Astawa, SH. MH. dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Polresta Denpasar dari Bidkum Polda Bali adalah sidang Praperadilan atas Penetapan Paulus Marcellus Lachinsky (Pemohon) sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP oleh Satreskrim Polresta Denpasar.
Meskipun kuasa hukum PMJ telah membacakan dalil-dalilnya secara terperinci namun jawaban dari kuasa hukum Polda bersikukuh untuk menolak gugatan praperadilan tersebut. Pihaknya merasa sudah melalui mekanisme dan prosedur penahanan.
“Hal ini tak menyurutkan keyakinan kami bahwa telah terjadi kesalahan prosedur dalam pengambilan keputusan yang menetapkan klien kami tersangka,” papar Aprianus Kabubu Pajanji, SH.
Sebelumnya PMJ telah di laporkan ke Kepolisian Resor Kota Denpasar oleh Arie Arifin ARIE pada tanggal 20 Mei 2022 dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, berdasarkan Nomor: Surat laporan polisi LP/B/531/V/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI Tanggal 20 Mei 2022 Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar langsung memulai penyidikan pada tanggal 25 Mei 2022, berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor: B/145/V/2022/Satreskrim Tanggal 25 Mei 2022, tanpa melalui PENYELIDIKAN.
Sidang praperadilan tersebut dilakukan secara maraton dan dilanjutkan hari ini Selasa, 23 Mei 2023 dengan agenda selanjutnya pengajuan saksi dan bukti surat sedangkan dari Termohon Polresta Denpasar hanya mengajukan bukti surat. (Tim)