DENPASAR, lintasbali.com – Polda Bali angkat suara terkait viralnya di media sosial terkait Tindak Pidana UU ITE yang saat ini ditangani Polresta Denpasar.
Kasus ini melibatkan pelaku berinisial HSA yang membuat postingan diakun instagram @ayoberanilaporkan6 tentang seorang perempuan berinisial AP yang ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Denpasar setelah melaporkan suaminya yang merupakan anggota TNI AD berinisial HMA.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bahwa yang terjadi adalah AP melaporkan suaminya HMA ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA.
Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan bahwa apa yang di unggah dalam media sosial adalah framing yang tidak benar.
Laporan sedang dalam proses di Pomdam IX/Udayana, namun AP bekerjasama dengan HSA mencari simpati publik melalui media sosial dengan memposting dan menyebarkan foto suaminya HMA bersama BA.
“Sebenarnya yang terjadi adalah dua kasus yang berbeda. Dua kasus berbeda itu diframing sehingga seolah-olah satu rangkaian kasus yang sama. Kasus pertama adalah AP melaporkan suaminya ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA. Kasus kedua adalah AP dilaporkan oleh Ahmad Ramzy Ba’abud kuasa hukum dari BA atas dugaan pelanggaran UU ITE di Polresta Denpasar,” Jelas Kabid Humas, didampingi Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo, SIK.,MM saat menggelar jumpa pers di Mapolda Bali pada Senin, 15 April 2024.
Polresta Denpasar dalam hal ini menangani kasus terkait pelanggaran UU ITE. Sesuai dengan laporan korban dengan nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024 pelapor melaporkan akun Ig @ayoberanilaporkan6 milik seorang pria berisial HSA.
Dimana HSA menyebarkan foto-foto BA dan screenshoot percakapan WhatsApp antara AP dengan suaminya HSA di akun Instagram miliknya @ayoberanilaporkan6.
Foto dan screenshoot percakapan itu di-posting atas permintaan AP. Foto-foto diambil di medsos tanpa sepengetahuan dan izin dari BA.
Tersangka HSA juga menambahkan dan menempelkan kata-kata serta narasi bahwa korban adalah selingkuhan dari Lettu CKM HMA yang merupakan suami dari AP.
“Foto-foto BA itu diambil oleh AP dari Medsos lalu dikirim melalui WA ke HSA. Setelah di-posting lalu tautan Ig itu dikirim ke AP. AP merespons dengan mengatakan mantap mas,” ucap Kabid Humas.
Kapolresta Denpasar dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa pihaknya hanya menangani laporan tentang dugaan tindak pidana ITE.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah secara bersama-sama menstrasmisikan data-data elektronik berupa foto pribadi dan keluarga tanpa seizin korban.
Dalam perkara ini telah memeriksa enam orang saksi baik saksi pelapor, saksi korban, saksi ahli ITE dan ahli pidana. Termasuk keterangan dari para tersangka.
“Para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan atas pertimbangan kemanusiaan tersangaka AP yang sebelumya ditahan di UPTD perempuan dan anak Denpasar kini ditangguhkan penahanannya dan kita telah melakukan penanganan perkara ini sesuai dengan prosedur,” ungkap Kombes Wisnu.
Tersangka HSA merupakan pemilik akun @ayoberanilaporkan6 sekaligus pemosting foto-foto BA secara ilegal.
HSA ditetapkan jadi tersangka pada Jumat, 26 Januari 2024. Sementara AP ditetapkan jadi tersangka pada Rabu, 3 April 2024.
Kedua tersangka langsung ditahan. Tersangka HSA ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Sementara AP ditahan di rumah aman milik UPTD Perempuan dan Anak Denpasar. AP di tahan di sana atas pertimbangan kemanusiaan karena sedang menyusui anaknya yang masih bayi.
Penangkapan terhadap tersangka AP dilakukan sesuai prosedur dan juga berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
Dimana awalnya tersangka AP dilakukan upaya penangkapan saat dia (AP) berada di SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi Cibubur, Bogor, pada Kamis, 3 April 2024.
Pada saat itu tersangka bersama anaknya yang masih bayi sehingga tidak dilakukan penangkapan. Tersangka kooperatif dan berjanji akan hadir ke Polresta Denpasar.
Akhirnya pada Senin, 8 April 2024 tersangka datang untuk diperiksa dan langsung dilakukan penahanan dan tidak ada upaya penangkapan paksa oleh Kepolisian.
Untuk saat ini tim penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar tengah melengkapi dan melaksanakan pemberkasan tersangka AP dan HSA untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapendam IX Udayana dan Danpomdam IX/Udaya juga menjelaskan “Kita harus bisa membedakan terkait kasus ini diantara kasus perselingkuhan yang telah di adili oleh Pomdam dan tentang kasus UU ITE yang ditangani oleh rekan-rekan kami di Kepolisian,” Ucapnya. (Red/Rls).