Lintasbali.com – Menghadapi persaingan global, setiap tenaga kerja dan calon tenaga kerja pariwisata Bali harus mengantongi sertifikat kompetensi. Hal ini sesuai dengan PP No. 52 tahun 2012 tentang sertifikasi Profesi dan sertifikasi usaha bidang pariwisata. Sertifikat kompetensi yang dimiliki oleh tenaga kerja pariwisata merupakan sebuah bukti tertulis (formal) terhadap kemampuan atau kompetensi kerjanya.
Dewasa ini sertifikasi tenaga kerja menjadi tuntutan sekaligus kebutuhan. Apalagi dikaitkan dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (Asean Economic Community). Perpindahan tenaga kerja terampil dari tahun ke tahun akan semakin terasa, dan akan semakin mendesak tenaga kerja kita. Sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja pariwisata dapat menjadi “banteng” yang akan melindungi tenaga kerja kita dari serangan tenaga kerja asing. Pembangunan kepariwisataan di Bali perlu didukung oleh sumber daya manusia yang berkompeten dalam rangka memberikan pelayanan prima bagi wisatawan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengamanatkan bahwa Tenaga Kerja di bidang kepariwisataan wajib memiliki standar Kompetensi melalui sertifikasi. Sertifikasi sangat diperlukan dalam menghadapi persaingan Tenaga Kerja Global.Dalam rangka sertifikasi profesi bidang pariwisata, di Bali saat ini sudah ada sejumlah lembaga sertifikasi profesi (LSP) bidang pariwisata yang telah terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Meski demikian, dalam pelaksanaan sertifikasi saat ini masih ada kendala.
Di kalangan tenaga kerja dan sebagian pengusaha pariwisata masih kurang memahami pentingnya sertifikasi.Padahal sertifikasi kompetensi dapat dijadikan pertimbangan penerimaan tenaga kerja, upah dan kesejahteraan tenaga kerja. Karena itu, sosialisasi tentang pentingnya sertifikasi kompetensi perlu digalakan, baik melalui seminar, pertemuan FGD, kuliah umum di Lembaga Pendidikan dan lain sebagainya. Permasalahan lainnya adalah belum lengkapnya skema sertifikasi yang dimiliki oleh LSP yang mewakili semua profesi atau jabatan di bidang pariwisata.
Untuk memenuhi tuntutan tenaga kerja kompeten pada bidang pariwisata dan perhotelan, tidak hanya para pekerja, calon tenaga kerjapun harus disertifikasi. Lembaga Pendidikan seperti sekolah menengah kejuruan (SMK) bidang pariwisata, sekolah tinggi bidang pariwisata, politeknik, serta berbagai Lembaga pelatihan bidang pariwisata dan perhotelan dewasa ini telah melakukan sertifikasi untuk lulusannya.Sertifikasi profesi merupakan bukti jaminan mutu tenaga kerja pariwisata. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan kerjasama bergai pihak yang terkait. BNSP, Kemenparekraf, LSP, Lembaga Pendidikan dan pelatihan, serta semua pelaku pariwisata dan perhotelan.
Ditulis Oleh: Made Arya Astina (Dosen STPBI, Pengurus Forum Pendidikan Vokasi Indonesia, Master Asesor BNSP)