GIANYAR, lintasbali.com – Kasus dan sengketa tanah di negeri ini sepertinya tidak kunjung habis. Makin hari ada saja yang kita lihat dan kita baca di surat kabar baik itu media cetak maupun media online. Salah satunya yang dialami I Nyoman Toplo Ariadi dan I Nyoman Lama, warga Banjar Baung, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Diketahui I Nyoman Toplo Ariadi dan I Nyoman Lama telah menempati sebidang tanah kurang lebih seluas 1 hektar di Banjar Baung, Desa Dinas Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar yang terdiri dari dua bidang tanah masing-masing sekitar 45 are dan 65 are.
Dalam Program PTSL (Persertipikatan Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019 dari Presiden Jokowi dalam upaya memperoleh sertipikat tanah secara cepat dan murah, maka dari itu I Nyoman Toplo Ariadi dan I Nyoman Lama berkeinginan mensertipikatkan tanah sebagai bukti kepemilikan tanah tersebut yang sudah ditempati selama berpuluh-puluh tahun sebagai warisan orang tuanya. Sebelumnya, kedua orang ini hanya memiliki surat bukti pembayaran pajak yaitu SPPT PBB. Namun, dari 1 hektar tanah, hanya mendapatkan 45 are SPPT di pinggir sungai Ayung.
Petugas dari kantor BPN Gianyar sudah mengecek dan mencari kebenaran dari tanah yang dimaksudkan beserta batas-batas di keempat sisi. Namun, dalam perjalanan ada pihak yang keberatan jika tanah tersebut di sertipikatkan dan diketahui bahwa tanah tersebut diklaim Puri Sayan Ubud.
“Puri Sayan telah berkeberatan dari tahun 2019 hingga detik ini, walaupun telah mengajukan gugatan dan gugatan itu ditolak. Jadi secara hukum legal formal, Pak Toplo dan I Lama sah sebagai pemilik tanah,” kata I Wayan Sutita, SH, dari BAR LAW Advocates & Legal Consultant selaku Kuasa Hukum dari I Nyoman Toplo Ariadi dan I Nyoman Lama saat ditemui di Ubud pada Jumat, 6 Januari 2023.
Dalam perjalanan waktu terbitlah sertipikat atas nama I Nyoman Toplo Ariadi dan I Nyoman Lama atas satu bidang tanah yang luasnya kurang lebih 43 are dan itu telah terbit sertipikatnya pada akhir 2019. Awal 2020 Puri Sayan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Gianyar dan PN Gianyar mengeluarkan putusan Nomor : 2/Pdt.G/2021/PNGin.
Mengenai batas tanah disebutkan dalam gugatan yang disampaikan dalam sidang terbuka adalah sebelah utara berbatasan dengan I Bona/I Cager, sebelah selatan berbatasan dengan PT Prima Unggul Utama dan sungai, sebelah timur berbatasan dengan I Made Darsa dan I Ketut Dana, sebelah barat berbatasan dengan I Bondolan/kakek dari I Nyoman Toplo Ariadi dan I Nyoman Lama.
I Wayan Sutita menambahkan bahwa, PTSL tahap dua yang luasnya kurang lebih 65 are ditunda hampir 3 tahun sehingga dirinya sebagai kuasa hukum mempertanyakan hak-hak kliennya. Penundaan tersebut dikarenakan pencabutan surat dari Kepala Desa Sayan Ubud tertanggal 3 Oktober 2022.
“Berarti surat ini melanggar putusan pengadilan, melanggar hukum dan melanggar keputusan Presiden RI tentang PTSL. Saya akan menempuh jalur hukum,” papar Wayan Sutita yang kerap di sapa Pak Dobrak.
Saat ditanya harapannya, dirinya berharap proses pensertipikatan tanah milik kliennya berjalan lancar sesuai program PTSL dari Presiden Jokowi. Karena ada kepentingan kliennya agar anak, mantu dan cucunya dengan tenang menempati tanah warisan leluhurnya dan tidak diganggu gugat oleh Puri Sayan.
I Wayan Sutita menyampaikan, status tanah yang dimiliki oleh kliennya saat ini yaitu tanah hak milik adat yang telah dikuasai turun-temurun yang dapat dikonversi menjadi hak milik sesuai undang-undang pokok agraria dengan bukti berupa SPPT dan Pipil-pipil yang robek yang dimiliki sejak dulu.
Guna mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut, Kepala Desa Sayan I Made Andika, S.Kom belum dapat ditemui di kantornya dan hanya bertemu dengan Sekretaris Desa Sayan, I Wayan Artawan, S.Pd.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Sayan I Wayan Artawan, S.Pd menyampaikan bahwa Kepala Desa masih menghadiri acara di Desa Penestanan Ubud. Saat di tanya mengenai Surat Pernyataan Pencabutan Tanda Tangan tertanggal 3 Oktober 2022, I Wayan Artawan membenarkan bahwa tanda tangan yang ada di dalam surat tersebut memang benar tanda tangan dari I Made Andika, S.Kom selaku Kepala Desa Sayan.
Sementara itu, Kepala Desa Sayan, I Made Andika, S.Kom saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Jumat, 6 Januari 2023 menyampaikan belum bisa memberikan tanggapan karena belum bertemu dengan kuasa hukum dari I Wayan Toplo Ariadi dan I Nyoman Lama.
“Terima kasih atas komunikasi dan koordinasinya, tetapi mohon maaf untuk sementara waktu saya belum bisa menanggapi karena belum bertemu dengan kuasa hukum tersebut. Nanti akan ada kesempatan untuk klarifikasi, matur suksma,” kata I Made Andika dalam pesan singkatnya.
Di satu sisi, Nyoman Darmada, SH., MH Kuasa Hukum Tjokorda Gde Arjana (Penggugat I) dan Cokorda Bagus Arisantika (Penggugat II) selaku ahli waris Alm Cok Putu Asak (kakek penggugat) Puri Sayan Ubud yang berkantor Darmada & Partners yang beralamat di Jl. Sutoyo No. 30A Denpasar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait Surat Pernyataan Pencabutan Tanda Tangan dari Kepala Desa Sayan, dirinya belum dapat memberikan penjelasan.
“Tiang belum dapat info yang jelas mengenai keberatan Pak Toplo cs ke Puri,” kata Darmada. (AR)