DENPASAR, lintasbali.com – Perseteruan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) hasil Mahasabha Luar Biasa (MLB) mengaku siap bertarung menghadapai PHDI versi Wisnu Bawa Tanaya (WBT) di meja hijau pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hal tersebut disampaikan Tim Hukum PHDI versi MLB kepada sejumlah wartawan Kamis (25/11/2021) di Denpasar.
Tim hukum PHDI versi MLB mengatakan bahwa, ada 6 orang oknum anggota PHDI WBT yang dilaporkan e pengadilan Jakarta Barat, dimana 6 oknum tersebut bertugas dalam kepanitiaan dalam Mahasabha ke-XII.
Menurut PHDI versi MLB, 6 oknum dimaksud telah demisioner dan masa kepengurusannya sudah berakhir pada tanggal 24 Oktober 2021 Pukul 24.00 WIB. Tetapi disebut-sebut tetap melaksanakan Mahasabha ke-XII pada tanggal 28 sampai dengan 31 Oktober 2021 di Sultan Hotel, Jakarta.
“Kami melaporkan enam oknum dan laporan sudah diterima di Pengadilan Jakarta Barat yang melakukan kegiatan Mahasabha ke-XII. Laporannya ini terkait perbuatan melawan hukum,” jelas Kadek Petir salah satu anggota Tim Hukum PHDI versi MLB.
Ketua PHDI versi MLB, Marsekal TNI (Purn) Ida Bagus Putu Dunia menjelaskan, proses hukum normal saja dalam setiap organisasi, sebab secara pribadi mengaku sudah pernah dipertemukan (dengan WBT) oleh KSP Moeldoko.
“Saya sampaikan kronologis terkait Sampradaya di PHDI, tidak ketemu hasil negosiasi permasalahan ini, sehingga ya jalan sendiri-sendiri. Kita negara hukum ya jadinya lewat proses hukum,” jelasnya.
Mantan Kepala Staf Angkatan udara ini menerangkan, sahnya pengurus PHDI versi MLB telah melalui proses Mahasabha yang didasarkan pada Ketentuan Pasal 30 ayat (4) AD PHDI Tahun 2016-2021, yang keputusannya bersifat mengikat umat Hindu Dharma Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 30 ayat (3) AD PHDI 2016-2021.
“Kami sudah melaksanakan gugatan dan akan kami monitor kelanjutan daripada gugatan itu. Kita tahu proses hukum cukup memakan waktu, tapi kami akan bekerjasama dengan pihak yang satu pemikiran dan mengabdi kepada umat, sehingga umat bisa tercerahkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Yanto Jaya, S.H selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM PHDI Pusat versi WBT saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan, siapa saja di negeri ini berhak mengajukan gugatan, baik yang menggugat maupun yang digugat. Yang terpenting punya legal standing.
“Jadi yang perlu dicermati adalah, apakah MLB PHDI itu adalah perpanjangan dari hasil Mahasabha di Surabaya? Jika memang benar, mereka harus punya pendaftaran di Kemenkumham untuk kepengurusan yang baru termasuk AD/ART nya juga harus didaftarkan”, tegas Yanto.
Menurutnya, nanti di sidang perdana pada 8 Desember pihaknya akan mempertanyakan legal standing dari kepengurusan PHDI versi MLB.
“Klo mereka sudah punya legal standing, berarti sudah punya SK (Surat Keputusan) Menkumham. Artinya Parisada XII sudah tidak berlaku. Kalau itu tidak ada, gugatan yang dilayangkan pasti gugur”, papar Yanto.
Disinggung terkait demisioner dan masa kepengurusan sudah berakhir pada tanggal 24 Oktober 2021, Yanto Jaya menyebutkan bahwa masa bakti ada 5 (lima) tahun dan tidak pernah ditentukan tanggal.
“Yang dibilang demisioner itu dinyatakan dalam Mahasabha. Setelah LPJ diterima atau ditolak baru bisa dikatakan demisioner. Masa bakti anda lima tahun. Mesti ingat, masa bakti tidak pernah menentukan tanggal. Makanya disebut masa bakti 2016-2021”, paparnya.
“Solusinya ya putusan pengadilan yang nantinya menentukan Siapa yang sah dan tidak. Jika gugatannya dinyatakan tidak sah, berarti kami di PHDI WBT yang sah. Dan mereka harus berhenti ingatkan diri mereka Parisada. Silahkan bentuk organisasi baru. Yang jelas nama Parisada itu sudah kami daftarkan sebagai merek dagang di Kementerian Hukum dan HAM”, pungkas Yanto.