MANGUPURA, lintasbali.com – Ahli Hukum Tata Negara dan mantan Hakim Makamah Konstitusi (MK) Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H, M.Hum mengatakan, ketika ada gugatan dalam pelaksanaan demokrasi Pemilihan Prebekel (Pilkel) khusus Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal Badung ditegaskan tidak bisa dilakukan pelantikan. Hal ini dimaksudkan, agar tidak menghilangkan hak hukum seseorang yang dilindungi negara, ketika hajatan demokrasi tingkat desa tersebut diperkarakan.
“Kalau masih ada sengketa bagaimana mau melantik. Nanti pelantikannya bisa digugat lagi, kalau begitu. Artinya, selesaikan dulu masalahnya secara aturan, terus kalau aturannya belum jelas, siapa yang bisa memutuskan, ya cuma pengadilan,” jelas, Dewa Palguna, Kamis (24/02).
Ketika ditanyakan apakah Bupati Badung bisa digugat jika memaksakan melantik perbekel terpilih yang masih disengketakan di pengadilan. Palguna sebagai ahli hukum tata negara ini dengan tegas mengiyakan.
“Bisa dong (menggugat keputusan Bupati). Kan hak hukum orang harus dilindungi. Dia berhak untuk meminta penyelesaian secara hukum, karena aturannya tidak jelas mengenai soal sah tidaknya coblosan simetris (dicoblos photo salah satu calon dalam surat suara pemilih masih terlipat menghasilkan lubang lebih dari satu),” terangnya.
Pertanyaannya kemudian, lanjut Palguna, siapa yang mau dilantik? Lantaran hasil pemilihan yang masih dipersoalkan atau belum ada putusan final. Meskipun kemudian, sebutnya, Bupati mungkin saja memaksakan diri melantik, namun itu tidak menghilangkan hak seseorang untuk menggugatnya.
‘Ya mungkin saja itu dipaksa disahkan dengan tekanan kekuatan politik atau apa. Tapi itu kan tidak harus menghilangkan hak hukum seseorang untuk menggugat persoalan itu. Atau menggugatnya secara hukum,” tegas Palguna.
Dikonfirmasi wartawan, Kabag Hukum dan Ham Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Badung, Agung Asetya Yudhya mengatakan, bahwa dirinya belum mengetahui kapan pelantikan Prebekel terpilih.
“Kalau itu (Pelantikan Prebekel) tiyang belum, itu pimpinan yang punya kewenangan,” katanya.
Lanjut Agung Asetya mengatakan terkait Pilkel di Desa Angantaka dijelaskan, bahwa ada yang mengajukan gugatan dan itu pun dirinya mengaku mengetahui dari media masa. Namun, karena masih ada gugatan disampaikan masih menunggu keputusan pimpinan.
“Nah itu dah kembali lagi saya ke waktu pelantikan itu. Kalau SK (Surat Keputusan) pengesahan sudah, tinggal nunggu pelantikan keputusan pimpinan seperti apa. Kita tunggu saja,” ungkapnya.
Terkait pelantikan Prebekel terpilih di Badung, pada prinsipnya seperti yang pernah disampaikan oleh Plh Bupati Badung, Adi Arnawa, penekanan kita di Pemerintah Daerah, bahwa proses administrasi sudah berjalan sesuai dengan peraturan proses administrasi.
“Secara otomatis Pak Bupati pun sudah melakukan penetapan sesuai proses administrasi itu, kalau lanjut dan tidak lanjut itu kan proses pelantikan, ada jangka waktunya paling lama 30 hari setelah penetapan paling lama,” ujarnya.
Agung Asetya pun mengaku sudah menyiapkan tim kuasa hukum terkait adanya gugatan hukum. Karena gugatan hukum itu hak semua warga dan kita lakukan sesuai dengan mekanisme.
“Terkait gugatan hukum itu hak semua warga, dan kita lakukan sesuai dengan mekanisme juga kalau di Pemerintahan Daerah. Dan kita menghormati gugatan hukum itu. Kuasa hukum kita dari tim bantuan hukum kita kalau gak salah ada enam,” akunya.
Ditanya, apakah benar pelantikan Prebekel serentak di Badung pada Jumat, (26/02/2021), dilantik? Agung Asetya mengakui belum mengetahui kapan pelantikan Prebekel serentak di Badung.
“Kalau tanggal 26 yang saya tahu Pak Bupati yang dilantik,” jawabnya.
Sementara, Pelaksana Harian (Plh) Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa yang juga merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung saat ditemui awak media di Puspem Badung ditanyakan mengenai pelantikan Prebekel serentak mengatakan, agar menunggu, bahwa Prebekel serentak di Badung akan dilantik dalam waktu secepatnya.
“Ya tunggu. Tunggulah tanggal mainnya dalam waktu secepatnya,” kata Adi Arnawa.
Sisi lain ada muncul surat undangan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Prebekel Kabupaten Badung terpilih, termasuk Prebekel Desa Angantaka, Jumat tanggal 26 Pebruari 2021sudah beredar. Dijelaskan dalam surat pelantikan ini diadakan pada pukul 17.00 Wita bertempat di Ruang Rapat Kertha Gosana Puspem Badung. Dan surat undangan itu ditandatangani Wayan Adi Arnawa selaku Sekda dan Plh Bupati Badung.
Perlu diketahui sebelumnya, setelah penghitungan suara pemilihan perbekel (Pilkel) Desa Angantaka Kecamatan Abiansemal Badung, calon nomor urut 2 Nyoman Bagiana menggugat panitia penyelenggara dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Melalui kuasa hukumnya Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, S.H, M.H, CTL didampingi I Made Rai Wirata, S.H, Med, dan terhitung ada tujuh pengacara termasuk Wayan Sukayasa, S.T, S.H dari kantor hukum PNP & Partners Law Firm mengatakan, bahwa Pilkel Desa Angantaka diduga ada perbuatan melanggar hukum dilakukan pihak panitia dan BPD, sehingga kliennya melayangkan gugatan, hari Senin 15 Februari 2021 ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Jadi sifatnya gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH), nomor perkaranya 186/Pdt.G/2021/PN Dps. Yang kami gugat adalah, satu panitia pelaksana Pilkel di Desa Angantaka, kedua pihak BPD Desa Angantaka. Dengan turut tergugat satu, dari Camat Abiansemal, Kepala Dinas PMD, dan Bupati Badung,” terang Putu Nova Parwata, pada Kamis (18/02) lalu.
Pengacara Putu Nova Parwata menjelaskan, gugatan ini dilayangkan kliennya agar tidak dikeluarkannya penetapan mengenai hasil Pilkel Desa Angantaka. Hal ini lantaran dinilai sebelumnya muncul masalah, terkait surat suara pencoblosannya simetris di sembilan tempat pemungutan suara (TPS) dan hanya satu TPS disahkan panitia.
“Jadi surat suara yang dicoblos simetris di delapan TPS ini harusnya juga dinyatakan sah. Sama seperti satu TPS yang disahkan. Karena di Peraturan Bupati (Perbup No 30 tahun 2016) juga dinyatakan. Yang penting coblosan itu tembus mengenai kotak foto, sudah dihitung harusnya,” pungkasnya.
Lebih lanjut pihaknya sebagai pengacara dari calon nomor urut 2 melalui gugatan ini memohon, agar dibuka kotak suara untuk menghitung surat suara simetris dari delapan TPS yang dikabarkan mencapai 581 suara.
“Artinya permohonan kami agar dibuka kotak suara. Apapun itu hasilnya kami akan mengikuti. Kami tidak mencari menang. Kami ingin demokrasi yang berkeadilan,” tegas Putu Nova Parwata. (*)