DENPASAR, Lintasbali.com – Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali melaksanakan dengar pendapat dengan berbagai pihak terkait polemik penembokan Pemedalan Agung (pintu utama_red) Pura Dalem Bingin Ambe, Banjar Titih Kaler, Denpasar Barat pada Sabtu, 12 Februari 2022 di Kantor PHDI Bali.
Dengan pendapat tersebut dihadiri Bendesa Adat Denpasar Anak Agung Ngurah Rai Sudarma, Kelihan Dinas Banjar Titih Laler I Gusti Putu Gede Donny Sanjaya dan Ni Ketut Anggreni Wati Perbekel Desa Dauh Puri Kangin.
Dengar pendapat tersebut dihadiri Ketua PHDI Bali Prof. IGN Sudiana, Bendesa Adat Denpasar Anak Agung Ngurah Rai Sudarma, Kelihan Dinas Banjar Titih Laler I Gusti Putu Gede Donny Sanjaya dan Ni Ketut Anggreni Wati Perbekel Desa Dauh Puri Kangin.
Prof. Sudiana menyampaikan PHDI pihaknya akan melakukan kajian mendalam dan tidak menutup mata dalam menyelesaikan masalah ini.
“Kita akan selesaikan masalah ini secepatnya, nanti akan kita lakukan kajian mendalam dan menemukan pihak-pihak terkait agar permasalahan ini menemukan titik terangnya. Bagaimanapun, Pura ini harus mendapat akses jalannya kembali,” kata Prof. Sudiana.
Bendesa Adat Denpasar Anak Agung Ngurah Rai Sudarma saat dimintai keterangan terkait kasus ditemboknya jalan masuk (Pemedalan) di Pura Dalem Bingin Ambe di wilayah Desa Dauh Puri Kangin menyampaikan, akan memediasi kedua belah pihak dan mencarikan solusi yang terbaik.
“Perlu dicarikan solusi. Cooling Down dulu semuanya. Jangan sampai Parahyangan terbengkalai yang merupakan pikardi para leluhur. Semoga tidak ada saling tuntut menuntut dalam hal hukum positif”, kata Rai Sudarma saat ditemui di Kantor PHDI Bali.
Terkait areal Pura yang disertifikatkan sepihak, menurut Rai Sudarma persoalan itu bisa dilihat dari segi aspek keperdataannya.
“Ini seolah-olah ada pembiaran, kenapa dibiarkan orang menutup (ditembok_red). Pemilik sertifikat wajib bicara dengan pengempon Pura. Benang merah ahli waris itu kan ada”, tegas Rai Sudarma.
Sementara itu Kelihan Dinas Banjar Titih Laler, I Gusti Putu Gede Donny Sanjaya mengatakan pihak yang melakukan penembokan di Pemedalan Agung (pintu utama) Pura Dalem Bingin Ambe, tidak tercatat sebagai warga Banjar Titih Kaler.
Gusti Donny Sanjaya juga menyampaikan lokasi tanah yang yang dulunya Jaba Pura saat ini sudah dibangun kos-kosan. Bahkan dirinya menambahkan pihak penembok tidak pernah berkoordinasi dan tidak pernah melapor diri pada Banjar Dinas dan Banjar Adat.
“Yang jelaskan dia yang punya kos-kosan itu namanya Ketut Gede Wijaya. Yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai warga di banjar kami. Saya sudah bongkar arsip data warga, tidak ada nama yang bersangkutan. Di Banjar Adat juga tidak ada,” paparnya.
Disisi lain, Ni Ketut Anggreni Wati, Kepala Desa Dauh Puri Kangin menyampaikan kebenaran hal tersebut dimana Ketut Gede Wijaya selaku pemilik Kos-kosan tidak pernah melaporkan diri khusunya Banjar Titih Kaler.
“Iya benar. Selama ini memang pihaknya tidak ada kepengurusan surat-surat apapun ke kita dari pihak yang menguasai tanah,” kata Anggreni Wati.