TABANAN, lintasbali.com – PN (Pengadilan Negeri) Tabanan secara resmi menolak semua gugatan perdata A A Mawa Kesama Dkk (dan lainnya) selaku para pihak Penggugat Dalam Pokok Perkara Nomor 190/Pdt.G/2023/PN Tab terhadap Pura Dalem Desa Adat Kelecung Dkk selaku para Tergugat, dalam sidang E-Court (Daring) dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim, diketuai Putu Gde Novyartha, S.H., M.Hum pada Senin, 26 Pebruari 2024.
Pada agenda pembacaan putusan dalam pokok perkara dijelaskan, PN Tabanan menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya, menyatakan perbuatan para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dengan mengklaim tanah sengketa sebagai miliknya.
Serta, menyatakan yang paling berhak menguasai berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 02184/Desa Tegalmengkeb, sebagaimana Surat Ukur tertanggal 03-10-2017 Nomor : 01812/Tegalmengkeb/2017, NIB Nomor : 22020902.01634, seluas 2780 m² terdaftar atas nama Pura Dalem Desa Pekraman Kelecung adalah sah.
PN Tabanan juga menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.774.000, sabagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Perma 2/2019 sehingga sangat tegas bahwa PN Tabanan menyatakan diri tidak berwenang untuk mengadili.
Sementara itu, dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatssapp pada Senin, 26 Pebruari 2024, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra perwakilan Tim Advokasi Desa Adat Kelecung mengaku sangat bersyukur, Majelis Hakim PN Tabanan telah mengeluarkan amar putusan yang sangat adil bagi Masyarakat Adat Kelecung dalam perkara Nomor 190 /Pdt.G/2023/PN Tab.
“Kami sebagai kuasa hukum DA (Desa Adat, red) Kelecung merasa sangat bersyukur di hari kemenangan Dharma hari ini. Kami atas nama Desa Adat Kelecung, menyambut dengan riang gembira merayakan kemenangan atas perkara tanah ini, tentu atas Asung Wara Kertha Nugraha Ida Shang Hyang Widhi. Terima kasih kepada semua pihak, Pengadilan, Majelis Hakim, Tim Advokasi, Tokoh Warga dan rekan-rekan pers semua,” pungkasnya. (Red/AR)