DENPASAR, lintasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. SE No. 9 Tahun 2025 disahkan pada Buda Wage Warigadean Rabu, 2 April 2025. Pembacaan SE No. 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah dibacakan langsung di Gedung Jayasabha, Denpasar pada Minggu, 6 April 2025.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Pulau Dewata, yang dikenal dengan keindahan alamnya.
Gerakan Bali Bersih Sampah bertujuan untuk mengurangi dampak sampah terhadap ekosistem dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah secara efektif.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Koster meminta seluruh instansi pemerintahan, masyarakat, serta sektor swasta untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan bersih-bersih sampah di berbagai lokasi di Bali. Gerakan ini juga akan difokuskan pada pengurangan sampah plastik dan peningkatan kesadaran akan pentingnya daur ulang.
“Bali sebagai destinasi pariwisata dunia harus menjaga kebersihan dan kelestarian alamnya. Melalui Gerakan Bali Bersih Sampah, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga pulau ini agar tetap bersih dan nyaman bagi wisatawan serta generasi mendatang,” ungkap Gubernur Koster dalam pernyataannya.
Sebagai bagian dari implementasi gerakan ini, diharapkan semua pihak mulai dari masyarakat hingga pelaku industri dapat bekerja sama dalam mengurangi, mengelola, dan mendaur ulang sampah dengan lebih baik. Keberhasilan Gerakan Bali Bersih Sampah diharapkan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam upaya menjaga lingkungan yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai diberlakukan untuk a). Lembaga Pemerintahan dan Swasta; b). Desa/Kelurahan dan Desa Adat; c). Pelaku Usaha Hotel, Pusat Perbelanjaan, Restaurant dan Cafe; d). Lembaga Pendidikan (Perguruan Tinggi, Sekolah) dan Lembaga Pelatihan; e.) Pasar dan f). Tempat Ibadah.
Berikut beberapa poin penting dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 untuk Pelaku Usaha mulai dari Hotel, Pusat Perbelanjaan, Restaurant dan Cafe di seluruh Bali:
1. Setiap pelaku usaha; hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
2. Pelaku usaha/kegiatan tidak menyediakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik) pada kegiatan usaha.
3. Setiap pelaku usaha wajib menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan.
4. Setiap pelaku usaha wajib menerapkan sistem reuse dan refill pada kegiatan usaha untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai.
5. Melakukan pemilahan sampah dari sumbernya menjadi kategori organik (sampah kebun dan foodwaste), anorganik daur ulang, dan residu.
6. Menyiapkan sarana tempat penyimpanan sementara sampah terpilah di area kegiatan usaha.
7. Mengoptimalkan upaya pengolahan sampah organik berbasis sumber (pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain) pada area kegiatan usaha dan/atau dapat bekerjasama dengan pihak pengelola TPS3R atau pihak pengolah sampah organik.
8. Mengelola sampah anorganik sebagai material daur ulang bekerjasama dengan pihak ketiga pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah.
9. Menggunakan produk-produk hasil daur ulang sampah pada kegiatan/usaha.
10. Pengangkutan sampah ke TPA hanya mengangkut sampah residu.
11. Melaporkan kegiatan pengelolaan sampah yang telah dilakukan dalam laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan Persetujuan Lingkungan yang telah diterbitkan kepada Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali.
12. Pelaku usaha harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan.
13. Pelaku usaha sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026.
Adapun sangsi bagi setiap pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restauran, dan kafe) yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan ditindak tegas dengan dikenakan sanksi, berupa Peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha; dan Pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.
Sedangkan untuk pelaku usaha mulai dari hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan sebagai pelaku usaha yang ramah lingkungan/green, seperti green hotel, green mall, dan green restaurant. (Red/Arie)