News

Polda Bali Deportasi Bos Sindikat Kriminal Eropa, Buronan Interpol Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

DENPASAR, lintasbali.com – Polda Bali resmi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berinisial SL, yang merupakan bos sindikat kriminal besar asal Eropa. SL diketahui sebagai warga negara Inggris yang menjadi buronan internasional dan masuk dalam daftar Red Notice Interpol.

Mewakili Kabid Humas, Kasubid Penmas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., menyampaikan bahwa proses deportasi dilakukan setelah SL berhasil diamankan dalam operasi gabungan antara Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Polda Bali, dan pihak Imigrasi pada Selasa, 31 Maret 2026.

SL ditangkap oleh tim gabungan saat pesawat yang ditumpanginya mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ia diketahui sebagai pimpinan jaringan kriminal lintas negara yang bergerak di bidang narkotika dan pencucian uang. SL juga merupakan target utama Red Notice Interpol nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026.

Jaringan yang dipimpin SL berbasis di Skotlandia dan Spanyol, serta bertanggung jawab atas penyelundupan narkotika skala besar ke wilayah Inggris Raya. Selain itu, kelompok ini juga terlibat dalam konflik berdarah dengan geng kriminal rivalnya di Eropa.

Penangkapan SL yang terjadi pada 28 Maret 2026 pukul 11.58 WITA merupakan hasil kerja sama internasional yang cepat dan terkoordinasi dengan baik. Informasi awal diperoleh dari NCB Abu Dhabi yang mendeteksi pergerakan SL menuju Indonesia.

Menindaklanjuti hal tersebut, Divhubinter Polri segera menginstruksikan Polda Bali dan pihak Imigrasi untuk bersiaga hingga akhirnya SL berhasil diamankan tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi “ARMORUM”.

Sebelumnya, operasi gabungan antara Garda Sipil Spanyol dan Kepolisian Skotlandia telah berhasil menangkap 33 tersangka di Skotlandia dan 12 tersangka di Spanyol yang terkait dengan jaringan tersebut.

BACA JUGA:  Sosok Prof. Simon Sabon Ola, Calon Rektor UNDANA

Berkat koordinasi intens antarnegara, Polri memutuskan untuk segera mendeportasi SL ke Spanyol guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pada hari yang sama, SL dijemput oleh petugas Garda Sipil Spanyol di Polda Bali untuk kemudian dibawa ke Spanyol.

Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan ketat dari personel Polda Bali guna memastikan keamanan dan kelancaran sesuai prosedur internasional.

AKBP Rina menegaskan bahwa penangkapan SL menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum Indonesia dalam memberantas kejahatan internasional.

“Penangkapan ini menegaskan bahwa Bali tidak akan pernah menjadi tempat persembunyian yang aman bagi para pelaku kriminal maupun buronan internasional,” tegasnya. (LB/Rls)

Post ADS 1